Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rokok Bodong tanpa Cukai, 1.333 Batang Disita di Godean

Iwan Nurwanto • Kamis, 10 Agustus 2023 | 03:11 WIB
TANPA CUKAI: Petugas gabungan saat melakukan penertiban barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) pada Rabu (9/8). Dari kegiatan tersebut petugas menyita ribuan rokok ilegal. (Dok Humas Pemkab Sleman)
TANPA CUKAI: Petugas gabungan saat melakukan penertiban barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) pada Rabu (9/8). Dari kegiatan tersebut petugas menyita ribuan rokok ilegal. (Dok Humas Pemkab Sleman)

 

SLEMAN - Petugas gabungan Bea Cukai DIY, Satpol PP Sleman, serta TNI/Polri melakukan penertiban barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, pada Rabu (9/8). Hasil dari kegiatan tersebut didapatkan ribuan rokok bodong ilegal atau produk tembakau tanpa pita cukai.


Petugas Bea Cukai DIY Parmadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan 1.333 batang rokok yang tidak memiliki cukai. Ribuan rokok itu disita dari dua toko kelontong di wilayah Godean.

Ada dua jenis rokok yang disita. Sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin.


Ia menyatakan, para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan. Ada kemungkinan dilakukan proses pidana atau denda administrasi ultimum remedium. Yaitu, penyelesaian tidak dilakukan penyidikan.


"Untuk besaran denda, Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah tiga kali nilai cukai per bukti yang disita," ujar Parmadi. 


Ia mencontohkan, besaran denda untuk jenis sigaret putih mesin senilai Rp 710 rupiah per batang. Jika harga per bungkusnya mencapai Rp 14 ribu maka dikalikan tiga.

Dengan demikian, dendanya bisa mencapai sekitar Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu. Melihat banyaknya barang bukti hasil penertiban, ia menyebut denda bagi para penjual rokok ilegal itu bisa mencapai jutaan rupiah


Pamadi mengimbau masyarakat tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Sebab, pihaknya akan rutin melakukan razia dan penindakan terkait dengan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) tersebut.


"Jogja ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual supaya tidak kena denda," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Pambudi mengaku, pihaknya rutin dalam melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Ia berharap melalui sosialisasi tersebut para pelaku usaha dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT .


"Kami meminta agar para pedagang di Sleman untuk jangan mencoba untuk menjual rokok ilegal karena dapat menimbulkan masalah," katanya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#bea cukai #hasil tembakau #rokok ilegal