RADAR JOGJA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ masih diisi oleh pelaksana harian (Plh). Ini menyusul penetapan tersangka Krido Suprayitno selaku kepala Dispertaru definitif karena diduga terlibat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Penetapan Plh, karena jabatan kepala dinas tidak boleh kosong agar pelayanan publik untuk masyarakat tetap berjalan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Amin Purwani mengatakan, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X telah menunjuk Adi Bayu Kristanto menjadi Plh Kepala Dispertaru DIJ. Hal ini sembari menunggu proses administrasi resmi penetapan tersangka Krido.
"Iya Pak Bayu menjadi Plh. Secara administrasinya sedang berproses. Nanti kalau sudah dapat informasi lebih lanjut terkait administrasinya (penetapan tersangka) Pak Krido nanti (Adi Bayu Kristanto) bisa jadi Plt," katanya Rabu (20/7/23).
Amin menjelaskan, penetapan kepala Biro Hukum Setda DIJ menjadi Plt itu masih menunggu status hukum resmi penetapan tersangka Krido dari Kejaksaan Tinggi DIJ secara tertulis. Ini diperlukan untuk melengkapi administrasi kepegawaian penetapan Plt. Adapun Plh ditunjuk oleh kepala daerah di saat pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya.
Sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. "Jadi sambil menunggu kelengkapan administrasi kepegawaian nanti Plh dulu. Kalau kelengkapannya sudah, nanti kami tindak lanjuti sesuai aturan kepegawaian seperti apa," ujarnya.
Sementara meskipun sudah dilakukan penahanan, tersangka Krido belum dinonaktifkan secara status kepegawaiannya. Sebab diperlukan harmonisasi beberapa regulasi kepegawaian yang ada untuk menentukan status kepegawaiannya.
"Kan ada regulasi kepegawaian, regulasi tipikor, dan sebagainya. Itu sedang kita sinkronkan agar nanti semuanya bisa sama atau di regulasi yang sama," jelasnya.
Sementara Plh Kepala Dispertaru DIJ Adi Bayu Kristanto mengatakan, Pergub 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tengah direvisi atau disempurnakan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan izin pemanfaatan TKD.
"Ke depan memang perlu kita menyempurnakan lagi Pergub 34/2017. Sekarang sudah kita bahas terus dengan kasultanan, kadipaten dan dengan OPD terkait. Ini sudah sampai ke pasal 40 hampir 60-an," katanya.
Penyempurnaan pergub itu khususnya berkaitan dengan mekanisme pemanfaatan TKD. Di mana nantinya akan diatur secara lebih detail untuk mengantisipasi adanya penyelewengan izin pemanfaatan TKD yang marak terjadi belakangan ini.
Revisi juga diperlukan agar tanah kas desa lebih bermanfaat untuk masyarakat. "Harapan kami, bulan depan lah kita setujui bersama karena kan harus dilakukan harmonisasi juga di Kemenkumham," jelasnya.
Kepala Biro Hukum Setda DIJ ini juga berkomitmen kasus mafia TKD tidak akan terulang lagi. Sehingga, pihaknya terus mengoptimalkan agar pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DIJ. "Saya hadir di semuanya bahwa kita bersama, ayo kita melaksanakan khususnya pengawasan TKD dengan lebih maksimal lagi," tambahnya. (wia/laz)