Kapolsek Kalasan AKP Amalia Normadiah mengatakan, pengungkapan berdasarkan informasi adanya transaksi obat mercon di wilayah TWC. Jajarannya kemudian melakukan penyisiran. Sehingga didapati mobil pelat AB 1486 NW yang ditumpangi Anandhito Ridho Fahrezi (ARF), 20 dan pelaku anak inisial AFZ, 17. Masing-masing merupakan warga Mlati, Sleman. "Setelah diperiksa ditemukan obat mercon atau petasan (bahan peledak)," kata Amalia di kantornya kemarin.
Jumlahnya sebanyak 80 buah yang terbungkus plastik kecil. Dengan berat total 8 kg dan penjual plastik besar sebanyak 6 buah seberat 3 kg. "Dengan total berat seluruhnya 11 Kg," sebutnya. Kemudian penjual beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kalasan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, obat mercon diperoleh dari temannya berdomisili Mlangi, Gamping. Bahan itu didapatkan sudah kesekian kalinya. "Sekali ngambil, kemarin totalnya 19 kg. 11 kgnya diamankan dan 6 kg sudah terjual melalui cash on delivery (COD)," bebernya.
Pelaku telah menjual obat mercon yang dibungkus per setengah ons dan membanderolnya seharga Rp 25 ribu. Pelaku sudah melancarkan aksinya. "Ini tahun kedua," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman yakni, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Panewu Kalasan Djoko Muljanto Menambahkan, pihaknya bersama-sama dengan TNI/Polri, kalurahan dan linmas bersama-sama meningkatkan kekondusifan kamtibmas. Upaya yang dilakukan yaitu sambang poskamling, operasi sigap malam minggu dan minggu pagi. "Anak-anak muda kami berikan edukasi. Kami berharap dengan penangkapan ini menjadi efek jera," tandasnya. (mel/bah) Editor : Editor Content