Rektor UII Fathul Wahid menjelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada AMRP menyesuaikan fakta yang ada di lapangan. Apakah ringan atau berat. Sebab saat ini, ketugasan AMRP sebagai dosen dan wakil dekan bidang sumber daya Fakultas Teknologi Industri sudah di-back up staf lainnya. Termasuk tanggung jawab terhadap proyek yang bersangkutan.
"Dari situ baru didiskusikan dan dalam pemberian sanksi kalau ada itu melalui tahapan tidak dari tim, bahkan bisa sampai senat. Kami ingin semuanya mendapatkan perlakuan yang setara," beber Fathul di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V DIJ Senin (27/2).
Fathul menyebut, AMRP saat ini dalam Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. "Kondisinya aman, sesuai rilis dari Kemenlu. Kami belum bisa memastikan dan tidak bisa memaksa pulang (AMRP, Red)," ungkap Fathul.
Berdasarkan informasi yang dia terima, koleganya itu telah didiagnosis ada masalah kesehatan dan harus berobat. Namun detail pengobatan terkait dalam perawatan rumah sakit atau rawat jalan, Fathul tidak mengetahuinya secara pasti. “Kami tidak mau berspekulasi,” ujarnya.
Namun menurut Fathul, ketika AMRP berangkat ke Oslo, dipastikan dalam keadaan sehat. Sebab dia tidak menunjukkan gejala sakit. "Bercanda dengan saya terus. Apakah ada kaitannya dengan penyakit lama, nah kami harus dalami," sebutnya.
Terkait mekanisme bantuan sosial dan kesehatan AMRP, Fathul mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut. "Sakitnya apa, masuknya dalam tanggungan atau tidak dan lain-lain," kata dia.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah V DIJ Aris Junaidi menambahkan, terkait kasus AMRP instansinya menyerahkan ke internal UII untuk penanganannya. Sebab AMRP berstatus sebagai dosen yayasan. "Tunggu saja nanti sampai kepulangan yang bersangkutan. Kami selalu memantau update dari Pak rektor (Fathul, Red)," lontarnya. (mel/eno) Editor : Editor Content