"Masing-masing dua kasus," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto di kantornya kemarin (6/2).
Rinciannya, lanjut Agung, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dua kasus ini merupakan penganiayaan ringan. Lalu Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan dua kasus kecelakaan lalu lintas. "Serta pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Jumlahnya juga dua kasus," sebutnya.
Menurutnya, enam kasus tersebut masuk kategori hukum ringan. Sehingga perkara hukum bisa diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Dibeberkan, perkara hukum dapat diselesaikan dengan restorative justice apabila tidak menimbulkan konflik sosial. Memudian, pelaku belum pernah dihukum. Lalu ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara, dan perkara dengan angka kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
"Contohnya perkara pencurian kayu yang dilakukan oleh nenek di Pakem. Ada juga perkara kecelakaan lalu lintas dan perkara penganiayaan ringan," ujarnya.
Pada awal 2023 ini, instansinya telah mengajukan satu perkara dengan restoratif justice. Yakni terkait perkara penganiayaan di wilayah Tempel. Dengan pasal yang ditempuh 351 KUHP. "Dua orang berantem dan saling lapor.
Kami sudah lakukan mediasi, dan keduanya sudah saling memaafkan," kata dia.
Dikatakan, sejak September 2022, rata-rata perkara pidana yang ditangani dalam satu bulan mencapai 50 kasus. Tercatat pada September ada 52 kasus, Oktober 52 kasus, November turun menjadi 47 kasus, dan 52 kasus pada Desember. Sedangkan bulan lalu, ada 54 kasus yang harus ditangani. "Dan di awal Februari ini sudah ada empat perkara," katanya.
Kasus yang terjadi beragam. Namun beberapa yang paling menonjol yaitu penipuan dan penggelapan, pencurian motor, serta juga jual beli obat berbahaya. "Seperti tryhexyphenidyl dan lainnya. Biasanya dijual belikan di online shop," bebernya.
Terpisah, Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan membeberkan, jika mengacu pada data indek kriminal Polda DIJ selama 2022, kejahatan narkoba paling tinggi mencapai 601 kasus. Kemudian pencurian dengan pemberatan menempati posisi ke dua, yakni 499 kasus. Kemudian disusul penganiayaan 406 kasus, dan pencurian motor 175 kasus. "Upaya pencegahan tindak kejahatan diperlukan sinergi bersama. Masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum," ungkapnya. (mel/eno) Editor : Editor Content