Penggugat atas nama Kunto Wisnu Aji melalui kuasa hukumnya, Awang Gatra Padmanaba mengungkapkan, dari gugatan tersebut, semua sudah difasilitasi oleh disperindag. Sehingga sudah tak ada lagi yang perlu digugat. “Semua sudah terlaksana," ujarnya seusai sidang, kemarin.
Dijelaskan, secara pribadi, kliennya sudah bertemu langsung dengan pihak tergugat I dan II. Untuk mencari titik temu permasalahan tersebut. Harapannya gugatan ini menjadi suatu pembelajaran ketika nanti pindah di Sidoluhur pedagang lebih siap. Konsumen tidak bingung lagi mencari pedagang dan lokasinya lebih nyaman. "Sehingga pedagang benar-benar siap baru pindah," timpal Aji sapaan Kunto Wisnu Aji.
Kendati begitu, penggugat akan melakukan penyampaian teguran dari ketua pengadilan kepada tergugat I dan II. Bilamana belum ada tindakan upaya memberikan ruang relokasi layak kepada pedagang. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan sebagai konsumen, terkait Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen (Nomor 8 tahun 1999) Pasal 4 Ayat 1. “Bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa," ungkapnya.
sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman Anton Sujarwo mengatakan, apa yang disampaikan penggugat merupakan sebuah program yang sedang dijalankan oleh pemkab. Sehingga ketika gugatan itu diajukan, pemkab juga sedang melaksanakan pemadatan, membenahi sanitasi, listrik dan lain sebagainya.
"Jadi ketika kami bertemu apa-apa yang disampaikan penggugat itu secara terprogram sedang dan telah dilaksanakan oleh Pemkab Sleman. Kamiupayakan mediasi dan Insyallah selesai," ungkap Anton.
Sekretaris Disperindag Sleman Tina Hastani berharap, usai mediasi sudah ada kesepakatan selesai. Terkait masukan penggugat mengenai perbaikan sarana dan prasara di lokasi relokasi pedagang Pasar Godean, tengah dilakukan upaya pembenahan oleh pemkab. "Kami akan berupaya seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," imbuh Tina. (mel/bah) Editor : Editor Content