Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nomor Aduan Parkir di Rompi Jukir

Editor Content • Selasa, 27 Desember 2022 | 15:37 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA – Perilaku aji mumpung, termasuk parkir nuthuk saat musim liburan menjadi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Sleman. Di antaranya dengan membekali nomor aduan di rompi tiap juru parkir (jukir).

Antisipasi pun sudah dilakukan agar tidak ada jukir yang nuthuk di sejumlah objek wisata. Kejadian nuthuk harga memang kerap terjadi di sejumlah tempat jika ada moment libur panjang. Indikasi nuthuk jika menerapkan tarif di atas ketentuan yang berlaku. "Agar tidak terjadi tarif nuthuk sudah kita sosialisasikan kepada pengelola maupun juru parkir agar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman Wahyu Slamet kemarin (26/12).

Dia meminta masyarakat segera melaporkan apabila terjadi indikasi tarif nuthuk parkir di Sleman. Sebab hal itu berkaitan dengan citra Kabupaten Sleman sebagai tempat wisata unggulan di DIJ. Pihaknya membuka layanan pengaduan bagi siapa saja yang mengalami kejadian tidak terpuji itu. "Bila ada adu masyarakat bisa dilaporkan melalui kanal Lapor Sleman, Nomor Aduan UPTD pengelolaan perparkiran Dishub Sleman yang tercantum pada rompi jukir maupun medsos dishub," jelasnya.

Sementara itu, sejumlah kantor parkir disiapkan di sejumlah objek wisata unggulan di Sleman. Diprediksi kunjungan wisatawan di Sleman bakal mencapai 350 ribu lebih. "Kantong parkir di objek-objek wisata sudah siap, baik di Tebing breksi, Obellix Hills, Kaliurang dan lain-lain," imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan jukir yang melakukan pelanggaran ditindak sesuai peraturan daerah. Yakni Perda No 6 Tahun 2022 atas perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran pasal 23 ayat (3) Setiap pemilik izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi. Mulai dari teguran lisan hingga penghentian usaha. "Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, penyegelan fasilitas parkir, pencabutan izin, dan atau penutupan fasilitas parkir," tegasnya. (lan/pra) Editor : Editor Content
#Sleman