Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tagih Utang, Debt Collector Aniaya Pemotor

Editor Content • Sabtu, 3 Desember 2022 | 17:04 WIB
BERI KETERANGAN: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat menyampaikan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di Mapolda DIJ, kemarin (2/12).  MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA Tagih
BERI KETERANGAN: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat menyampaikan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di Mapolda DIJ, kemarin (2/12). MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA Tagih
RADAR JOGJA - Seorang pemuda inisial RK, 28, asal Maluku Tenggara terancam hukuman lima tahun kurungan. Dia kedapatan melakukan penganiayaan terhadap Prino Feby Azi (PFA) 26, asal Sragen, Jawa Tengah. Lantaran korban menunggak angsuran cicilan motor.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Affandi, Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (1/12). Tepatnya, pukul 13.04.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menceritakan, semula korban mengendarai sepeda motor melintas dari Kulonprogo menuju Caturtunggal melewati Jalan Affandi. Sesampainya di tempat kejadian perkara, pelaku dihentikan dua orang tidak dikenal.

Dua orang tersebut berusaha melakukan penarikan kendaran yang dibawa oleh korban. Alasannya karena menunggak bayar angsuran. Di saat bersamaan datang datang satu pelaku yang juga hendak melakukan penarikan kendaraan tersebut.

“Disinilah terjadi tarik ulur kendaraan. Sehingga menimbulkan emosi pelaku. Kemudian pelaku melakukan pemukulan berulang kali kepada korban. “Akibatnya korban menderita luka-luka dan membuat laporan di Polda DIJ," kata Nuredy, di Mapolda DIJ, kemarin (2/12).

Lanjut dia, berdasarkan laporan tersebut, pelaku sudah diringkus dan ditahan di Mapolda DIJ. Berdasarkan keterangan, pelaku berprofesi sebagai debt collector di salah satu perusahana swasta.

Saat diperiksa, pelaku tidak memiliki sertifikasi sebagai profesi penagihan penarikakan. Pelaku juga tidak memiliki surat kuasa penagihan yang dikeluarkan perusahaan. "Kemudian atas penahanan ini nantinya kami juga akan melakukan pemerisaan terhadap perusahaan debt collector yang ada demikian," terangnya

Nuredy mengimbau kepada masyarakat bila terjadi peristiwa serupa, hendaknya meminta debt collector menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan. Kendati begitu, sebutnya, Polda DIJ tidak mentolerir penarikan penagiahan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Jo Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman. "Ancamannya lima tahun penjara," imbuhnya. (mel/bah) Editor : Editor Content
#Polda DIJ #debt collector