Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Sri Wantini mengatakan arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna. Arsip telah habis masa retensinya dan bisa dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA).
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya pada Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip serta Penyerahan Arsip Statis Tahun 2022 di Aula Lantai 3 Pemkab Sleman kemarin (25/11).
Pemusnahan arsip dilakukan dua kali sepanjang 2022. Periode pertama pemusnahan dengan kategori arsip retensi di bawah 10 tahun. Jumlahnya sebanyak 24.352 berkas atau 371 boks yang berasal dari sepuluh perangkat daerah.
Sedangkan pada periode kedua ini akan dilakukan pemusnahan arsip dengan kategori arsip retensi di bawah 10 tahun. Jumlahnya sebanyak 80.192 berkas atau 2.610 boks yang berasal dari 25 perangkat daerah. Ditambah sebanyak 33.279 berkas atau 727 boks dan 256 bundel yang berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan PT BPR Bank Sleman (Perseroda). "Sehingga untuk periode kedua ini jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 113.471 berkas atau 3.337 boks dan 256 bundel," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan pentingnya efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Efisiensi menurutnya memilah antara arsip yang masih mempunyai nilai guna dan informasi dengan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi.
“Memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur serta peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (lan/bah) Editor : Editor Content