RADAR JOGJA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) melakukan aksi ujuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 2021 tentang Pengupahan dan turunannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Sambil membawa beberapa tuntutan lewat spanduk, di antaranya 'Stop upah murah dan kesejahteraan untuk buruh', mereka mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ, kemarin (22/11). "Kami menolak Permenaker paling baru tentang formula penetapan upah," ujar Ketua KSPSI DIJ Irsad Ade Irawan di sela aksinya, kemarin (22/11).
Menurutnya, aturan baru tersebut tidak memberikan solusi baik bagi pekerja buruh. Dan pada akhirnya hanya membelenggu kaum buruh. Sebab, kenaikan upah buruh tidak boleh melebihi 10 persen. Sehingga, tak relevan dengan upah buruh di DIJ, yang nilainya paling tinggi Rp 2 juta. Artinya, jika mengacu pada aturan terbaru, kenaikan 10 persen itu hanya Rp 100 ribu, dengan total menjadi Rp 2,1 juta. "Nah, itu tidak cukup," sambungnya.
Karena, berdasarkan survei, kebutuhan hidup layak (KHL) itu, di angka Rp 3,7 juta sampai Rp 4 juta. Hal ini sangat jauh dari upah minimum regional (UMR) di DIJ. "Permenaker ini menghalangi warga di DIJ untuk hidup secara layak," ucapnya.
Aksi ini meminta agar pemerintah tidak lagi membuat peraturan turunan yang berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Karena tidak bisa digunakan. Dalam menetapkan upah minimum 2023, mengacu UU yang lebih besar. Sebelum direvisi UU Cipta Kerja, lebih dulu menggunakan UU Nomor 13 20213. Pada pokoknya adalah upah minimum itu harus mencapai KHL "Kami meminta agar gubernur DIJ menetapkan upah minimum sesuai KHL," ungkapnya.
Agar meringankan pengusaha dan buruh, maka Pemda DIJ di bawah gubernur perlu membuat kebijakan. Bagaimana meningkatkan pendapatan buruh dalam upah. Menurut Irsad, salah satu solusinya, yakni dengan sistem koperasi dan usaha-usaha yang dikelola oleh serikat buruh.
Dia menyoroti, upah murah ini melanggar hak warga terutama kaum buruh untuk mendapatkan rumah tinggal yang layak. Upah minim tidak mampu membeli harga rumah dan tanah di DIJ, yang semakin mahal. "Ini juga perlu ada solusi agar bisa dipenuhi. Kami meminta gubernur dan wakil gubernur agar menyedekahkan sultanat ground dan Pakualam ground untuk dijadikan perumahan buruh. Dengan asumsi tanahnya gratis, buruh tinggal mencicil bangunan, prediksi buruh dapat mencicil Rp 300 ribu per bulan," bebernya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ Aria Nugrahadi mengungkapkan, aspirasi tersebut ditampung akan disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) DIJ. Terkait peraturan, mekanismenya oleh dewan pengupahan dan nekanisme pengupahan merupakan kewenagan pemerintah pusat. Pemerintah Daerah DIJ hanya mengikuti regulasi pemerintah pusat.
Disebutkan, terkait upah Permenaker 18 2022, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 28 November. Sedangkan upah minimum kabupaten (UMK) ditetapkan paling lambat 7 Desember.
Skala upah dalam hal untuk mengoptimalkan regulasi, semua dilaksanakan. Yang terpenting optimalisasi pelaksanaaannya, struktur skala upah di perusahaan-perusahaan harus sesuai.
"Pemerintah menggandeng serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Harapannya, dalam hal upah minimum diterapakan hanya pekerja karyawan lajang kurang dari satu tahun. Lebih dari itu kami dorong menggunakan struktur skala upah maupun jenjang jabatan yang diterima sesuai dengan apa ya g dilakukan di perusahaan-perusahaan," sambungnya. (mel/din) Editor : Editor Content