Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Imbau Masyarakat Konsumsi Obat Non Cairan

Editor News • Jumat, 21 Oktober 2022 | 00:24 WIB
PELAYANAN MEDIS : Suasana salah satu apotek di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman yang masih menjual obat sirup, Kamis (20/10). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
PELAYANAN MEDIS : Suasana salah satu apotek di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman yang masih menjual obat sirup, Kamis (20/10). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada masyarakat. Isinya untuk tidak mengonsumsi obat sirup sementara waktu. Hal ini dilakukan sebagai upaya kewaspadaan dan pencegahan terhadap penyakit gagal ginjal akut progresif atipical atau Acute Kidney Injury (AKI).

Anjuran ini dikuatkan periksa sampel yang diunggah oleh Kemenkes di kemkes.go.id. Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien sementara ditemukan adanya jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Dokter Spesialis Anak RSUP Dr Sardjito Kristia Hermawan menjelaskan kandungan yang dicurigai menjadi pemicu AKI adalah etilen glikol dan dietilen glikol. Kedua kandungan ini berfungsi sebagai pelarut dan kerap ditemui pada obat jenis sirup termasuk paracetamol anak.

Meski demikian, hingga saat ini kandungan etilen glikol dan dietilen glikol masih diuji apakah berkaitan dengan AKI ataupun tidak. Sebagai langkah antisipasi, para tenaga kesehatan diminta untuk memberikan alternatif obat jenis lainnya. Seperti puyer, tablet, kapsul, maupun obat anal atau suppositoria.

“Yang berbahaya bukan paracetamolnya, tapi bahan tambahan yang ada di dalam sirup yaitu etilen glikol dan dietilen glikol. Ini masih dalam tahap investigasi,” jelasnya saat jumpa pers di RSUP Dr Sardjito, Rabu (19/10).

Penjualan obat sirup masih berlangsung di sejumlah apotek pasca imbauan dari Kemenkes. Salah satunya apotek di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman diketahui masih menjual obat sirup.

Apoteker Annisa Zulfa mengatakan obat sirup yang dijual hanya beberapa merek yang telah dijamin keamanannya. Namun pembelian bebas tidak disertai dengan resep dokter. Hingga kini, pihaknya masih menunggu arahan Kemenkes. Terkait merek-merek yang diminta untuk tidak dijual kepada masyarakat.

“Terhitung dari kemarin ada beberapa merek yang mengonfirmasi obatnya terbukti aman dari dietilen glikol dan etilen glikol. Kalau misalnya khawatir menggunakan obat tersebut nanti kami alihkan ke sediaan lain seperti tablet hisap ataupun suppositoria. Sampai saat ini tidak ada masyarakat yang tidak jadi beli,” katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Kementerian Kesehatan #gagal ginjal akut #Gagal ginjal anak #obat batuk cair