Kepala BNNP DIJ Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah perbelanjaan di Jalan Kaliurang Km 17, Pakem, Sleman (14/8) sekitar 10.30. “Mendapatkan informasi masyarakat, selanjutnya kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target,” bebernya kemarin (21/8).
Berikutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Sendangadi, Mlati. Dari penggeledahan itu petugas menemukan sabu seberat 12,59 gram di meja ruang tamu. Petugas juga menemukan dua plastik klip berisi sabu berat 5,64 gram, alat komunikasi, buku tabungan lengkap dengan kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan lainnya di dalam kamarnya.
Selain di rumahnya, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang kerja pelaku, di salah satu mal di Jogjakarta. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk ASUS warna hitam beserta simcard yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman dari perkembangan kasus ini, Andi mengungkapkan adanya jaringan gelap narkotika jenis sabu lintas wilayah. “Fakta berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah dikendalikan oleh seorang dengan inisial T yang merupakan warga binaan (WB) lembaga pemasyarakatan di salah satu kota di Indonesia,” beber Andi.
Dikatakan, Duta terbukti sebatas pengedar sabu, bukan pemakai. “Kami sudah melakukan pemeriksaan. Dari tes urine menunjukkan negatif, bebas dari narkoba maupun narkotika,” katanya.
Adanya, informasi keterlibatan warga binaan lapas dalam kasus peredaran sabu ini, pihaknya terus menggencarkan penyelidikan. Menurutnya, adanya keterlibatan WB di dalam lapas perlu menjadi perhatian bersama.
Semestinya di dalam lapas tidak dibebaskan membawa alat komuniksi dan dipantau ketat. “Namun ini masih ada celah yang terlibat. Bahkan mampu mengendalikan peredaaran. Kami akan usut hal ini,” tandas Andi.
Duta mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket berisi narkotika jenis sabu. Dia menjadi perantara jual beli mengedarkan sabu dalam kemasan paket kecil ukuran 0,5 gram, 1 gram, dan 5 gram. Meliputi wilayah DIJ, Klaten, Solo, dan Cilacap. Aksinya sejak Februari 2022.
Selama menjadi perantara jual beli paket sabu kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T dikirim melalui ojek online. Atas aksinya itu pelaku mengaku mendapat upah sekitar Rp 1,5 juta yang dikirim ke rekening pelaku. “Setiap selesai menerima, kemudian memecah dan mengedarkan paket narkotika itu,” bebernya.
Atas kasus ini, tersangka Duta dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mel/laz) Editor : Editor Content