Meskipun belum banyak, kendaraan listrik yang didaftarkan di Samsat Sleman perlu diapresiasi. Pendaftaran tersebut, dilakukan untuk mendapatkan STNK khusus kendaraan bertenaga listrik (KBL). Sesuai dengan Pasal 64 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tentang kewajiban meregistrasikan setiap kendaraan bermotor oleh pemilik.
Masih sedikitnya jumlah kendaraan listrik, diperkirakan, warga belum mengetahui secara detail manfaat kendaraan listrik. Khususnya untuk mengurangi emisi karbon. “(Kelebihan lain, Red) pajak lebih murah," ungkap Kepala Samsat Sleman Elisabeth Rully Marsianti.
Penghitungan pajak kendaraan listrik, lanjutnya, hampir sama dengan kendaraan BBM. Mekanismenya mengacu pada beberapa komponen. Di antaranya nomor seri, merk kendaraan, jenis bahan bakar, hingga jenis warna plat kendaraan. "Karena watt disamakan cc. Rata-rata kendaraan 100 watt. Ada tabelnya. Tabel nilai jual ada nomor seri tahun berapa, merk apa. Bahan bakar apa jadi rinci. Itu dasar kami untuk menghitung pajak," beber Rully.
Rully menyebut kendaraan listrik saat ini memang masih tergolong mahal. Hal ini wajar karena masih awal dan komponen kendaraan listrik tidak sebanyak kendaraan berbahan bakar minyak.
Sementara itu, Rio, 23, memilih memakai kendaraan listrik karena lebih hemat. Dia yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online mengaku mengisi daya motor setiap tiga hari sekali. Padahal menurutnya, kendaraan digunakan terus-menerus. "Motor sewa dari Jakarta dua bulan ini. Sebulan ada uang sewanya tapi lebih hemat. Ini tagihan listrik juga biasa saja," ujarnya saat ditemui di Jalan Magelang. (lan/eno) Editor : Editor Content