Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penanganan Kasus Babarsari Lambat, Aliansi Masyarakat Bersatu Geruduk Polda DIJ

Editor News • Jumat, 8 Juli 2022 | 01:12 WIB
TAK PUAS : Aliansi Masyarakat DIY Bersatu menggeruduk Polda DIJ karena tak puas atas proses hukum sejumlah kericuhan di Jogjakarta, Kamis (7/7). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TAK PUAS : Aliansi Masyarakat DIY Bersatu menggeruduk Polda DIJ karena tak puas atas proses hukum sejumlah kericuhan di Jogjakarta, Kamis (7/7). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Puluhan komunitas yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat DIY Bersatu menggeruduk Polda DIJ, Kamis (7/7). Maksud kedatangan mereka adalah meminta ketegasan atas penanganan kasus ricuh Babarsari. Terutama proses hukum yang berlaku kepada para pelaku.

Ketua Paksi Katon Muchamad Suhud menuturkan masyarakat Jogjakarta mulai jengah. Ini karena proses hukum terkesan jalan ditempat. Terbukti dengan masih terulangnya kasus penganiayaan oleh kelompok masyarakat yang sama.

"Memang kita sudah geram dengan sikap aparat untuk menangani kasus seperti ini. Aparat apa tidak risih didepan matanya ada kejadian seperti ini, kami risih karena kami jadi korban," jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Kamis (7/7).

Suhud menuturkan tidak sedikit masyarakat yang menderita kerugian. Baik untuk perekonomian maupun kondusifitas tempat tinggal. Atas munculnya kericuhan - kericuhan oleh kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan pengalaman, deklarasi damai terkesan normatif. Ini karena kejadian serupa bisa terulang sewaktu-waktu. Disatu sisi langkah hukum terhadap pelaku terkesan tidak tegas.

"Setelah kejadian kumpulkan damai lalu selesai tidak ada sanksi. Ini tidak akan selesai, maka tegakan dulu hukumnya, damai urusan perdata, pidana ya hukum," tegasnya.

Menurut slogan Jogjakarta Berhati Nyaman seakan telah sirna. Seiring dengan maraknya aksi kekerasan di Jogjakarta. Bahkan kejadian demi kejadian turut membuat citra Jogjakarta menjadi buruk.

Inilah yang memicu tergeraknya 25 komunitas di Jogjakarta. Meminta agar polisi menegakan aturan secara profesional. Menggunakan payung hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran pidana.

"Payung hukum ada, tinggal cekel (tangkap). Ini karena agak ragu-ragu ambil langkah. Harusnya tegas dan berani," ujarnya.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan langkah hukum berlaku tegas. Adanya jeda waktu merupakan bagian dari proses hukum. Tentunya untuk mengumpulkan bukti dan saksi.

Walau begitu pihaknya tetap menampung seluruh masukan dari warga. Dia juga meminta masyarakat tidak bertindak gegabah. Termasuk berinsiatif untuk melakukan penertiban tanpa pengawalan dari pihak kepolisian.

"Mohon percayakan kepada kami dari sisi tugas penegakan hukum. Kami akan memproses secara tuntas secara proporsional dan secara profesional terhadap tindak pidana yang sudah terjadi," tegasnya.

Ade meminta masyarakat menghubungi nomor respon kepolisian. Terutama jika menemukan tindakan pidana atau melawan hukum. Sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Dia mengapresiasi insiatif kelompok masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Hanya saja tetap berlandaskan hukum yang berlaku. Agar tetap tidak melawan hukum dan merugikan sesama.

"Mohon dengan hormat tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri yang berdasarkan emosional saja yang nanti akhirnya merugikan diri sendiri. Bisa telepon 110 apabila mengalami atau melihat langsung ganguuan keamanan," katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#ruko Babarsari #Ricuh Babarsari #Aliansi Masyarakat DIY Bersatu #Polda DIJ #Pakai Katon #Seturan Babarsari