Namun saat ditanya tentang hasil, Panut belum bisa menjawab. Menurutnya pemeriksaan adalah wewenang mutlak Dewan Kehormatan Universitas. Termasuk tentang hasil dan sanksi yang diberikan kepada Karna Wijaya.
"Untuk keputusan tergantung mereka Dewan Kehormatan itu bisa menyelesaikan tugasnya. Kan mereka harus rapat-rapat memanggil yang bersangkutan, memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap tahu tentang beliau dan seterusnya-seterusnya," jelasnya ditemui di Balairung UGM Jogjakarta, Selasa (17/5).
Panut memaparkan proses investigasi tidaklah cepat. Untuk mendapatkan hasil yang komprehensif perlu pemeriksaan secara mendalam. Baik dari keterangan Karna Wijaya maupun pihak-pihak lainnya.
Usai mendapatkan hasil, seluruhnya akan dilaporkan kepada Rektor UGM. Setelahnya seluruh keputusan akan diambil atas rekomendasi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini, Panut pastikan belum ada rekomendasi yang dikirimkan kepadanya.
"Untuk batas waktu, saya tidak, belum membaca ulang. Terkait setelah itu saya serahkan berapa minggu atau berapa hari harus dibuat kok saya belum meneliti lagi," katanya.
Disinggung tentang aktivitas mengajar, Panut juga belum bisa menjawab. Menurutnya wewenang tersebut menjadi tanggungjawab Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIP) UGM. Merupakan tempat Karna Wijaya bernaung selama ini.
Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM ini sempat mengomentari penganiayaan Ade Armando saat unjuk rasa 11 April 2022. Tepatnya melalui akun Facebook pribadi miliknya. Hingga akhirnya tersebar di dunia maya.
"Saya belum ngecek karena tugas akademik itu di Fakultas yang memberikan tugas itu adalah Dekan. Jadi SK mengajar, SK membimbing, SK terkait dengan tugas-tugas akademik itu ditangan Dekan. Nanti saya tak telponnya, tak ceknya pak Dekan," ujarnya.
Dalam investigasi sebelumnya, Kepala Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni memastikan ada sanksi terhadap pelanggar etika dan profesi. Termasuk bagi Karna Wijaya apabila terbukti bersalah atas unggahan komentar atas penganiayaan Ade Armando.
"Tentu ada, kalau ada pelanggaran kode etik tentu ada sanksinya tapi kan itu dah masuk kewenangan tim etik untuk menentukan jenis sanksi apa itu," tegasnya. (Dwi) Editor : Editor News