Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bekuk Enam Penjudi Dadu Cliwik

Editor Content • Selasa, 21 Desember 2021 | 13:02 WIB
DIAMANKAN: Enam penjudi dadu cliwik diamankan di Mapolsek Mlati,  (20/12).(MEITIKA CHANDRA LATIFA/RADAR JOGJA)
DIAMANKAN: Enam penjudi dadu cliwik diamankan di Mapolsek Mlati,  (20/12).(MEITIKA CHANDRA LATIFA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Polisi menangkap enam orang yang kedapatan berjudi dadu cliwik. Mereka ditangkap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga atas kegiatan judi tersebut.

Mereka yang ditangkap SWT,62 ; PND,65 ; ISW,37 ; SGT,50 ; SRP,47 ; dan MRJ,43. Mereka dibekuk pada 6 Desember lalu, oleh Polsek Mlati di Padukuhan Jembangan, Tirtoadi. Penggerebekan itu dilakukan di lokasi perjudian, sekira pukul 16.00. Saat dibekuk para penjudi tengah asyik bermain dadu cliwik.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita antara lain, selembar tikar beserta satu set alat judi dadu cliwik, kemudian juga uang tunai senilai Rp 5,4 juta, diduga sebagai bahan taruhan.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyo menyebutkan, dari enam penjudi itu, SWT diketahui sebagai bandar judi. SWT merupakan warga Seyegan. Sebagian penjudi ini berprofesi sebagai pedagang, buruh lepas maupun karyawan swasta.

“Kami mendapat laporan dari warga. Kegiatan judi kerap kali dilakukan di siang hari, di kandang ayam lokasi parkir di samping warung makan,” terangnya di Polsek Mlati kemarin.

Dikatakan, aktivitas penjudi ini sudah terendus sejak dua bulan terakhir. Mereka bermain judi di ruang terbuka dan lokasinya berpindah-pindah. "Mereka janjian sebelum bermain," kata Dwi. Dalam berjudi, mereka bertaruh uang, minimal pasang Rp 5 ribu.

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto menambahkan, atas perbuatannya, mereka diganjar hukuman dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Modusnya, melakukan perjudian menggunakan dadu cliwik dengan taruhan uang untuk mencari keuntungan. "Pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian," tandasnya. (mel/bah)

  Editor : Editor Content
#Dadu Cliwik #penjudi #Sleman #Polsek Mlati