Para Lurah menganggap aturan tersebut tak pas. Terutama terkait penggunaan 40 persen dana desa menjadi bantuan tunai bagi masyarakat. Padahal apabila menilik dari tahun-tahun sebelumnya, penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) diputuskan melalui musyawarah kelurahan.
"Kemarin sudah ada BST dan bantuan lainnya, ini sudah tercover dari itu. Sekarang harus ditambah 40 persen lagi, bisa-bisa warga kami yang sebenarnya tidak membutuhkan bisa masuk. Ini karena harus mengejar 40 persennya itu," jelas salah satu anggota Paguyuban Suryo Ndadari Irawan ditemui di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Rabu (15/12).
Lurah Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman ini menilai kebijakan ini tak efektif. Terlebih saat ini kondisi pandemi Covid-19 mulai terkendali. Sehingga beberapa bantuan sosial yang lain justru telah dihapuskan.
Hal ini berkebalikan dengan BLTDD yang justru menaikkan presentasenya menjadi 40 persen. Pemanfaatan dana yang dibagikan dalam bentuk bantuan tunai juga menjadi kendala. Ini karena Pemerintah Kalurahan harus kembali mencari masyarakat penerima bantuan tunai tersebut.
“Dikhawatirkan akan terjadi salah sasaran dan menciptakan kesenjangan sosial bagi warga yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga Paguyuban Suryo Ndadari meminta pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengkaji kembali Perpres No 104 Tahun 2021,” katanya.
Irawan menuturkan kucuran dana desa mencapai Rp. 1.4 Miliar setiap tahunnya. Berdasarkan hitungan 40 persen, maka alokasi BLTDD bagi masyarakat terdampak Covid-19 lebih dari Rp. 400 juta. Sementara sisanya, sebanyak 20 persen untuk ketahanan pangan dan sebesar 8 persen untuk penanggulangan bencana.
Dia menilai bahwa alokasi ideal untuk BLTDD sebesar 20 persen. Besaran ini menurutnya cukup bagi warga terdampak Covid-19 dalam kondisi terkini. Sementara sisanya dapat teralihkan untuk merealisasikan program kerja kalurahan.
"Alokasi 40 persen dana desa akan menyulitkan pemerintah kalurahan dalam melaksanakan kegiatannya. Selama ini kami untuk tahun 2022 sudah melaksanakan musyawarah tentang program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tahun 2022 yang bersumber dana desa," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memastikan aspirasi Paguyuban Suryo Ndadari akan tersampaikan. Pihaknya akan meneruskan keluhan para Lurah ke pemerintah pusat. Pemkab Sleman juga akan bekerja sama dengan akademisi dibidang hukum guna mengkaji ulang Perpres No 104 Tahun 2021.
"Aspirasi-aspirasi ini akan kami tampung semua. Dengan adanya surat ini nanti keputusan ada dipusat (pemerintah pusat) supaya nanti adanya masalah yang ada di Kabupaten Sleman bisa dicari solusinya," kata Kustini. (co1/dwi) Editor : Editor News