Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM Ade Febrina mengatakan, keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIJ No. 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Covid-19 DIJ.
Keputusan Gubernur menyebutkan bahwa penetapan rumah sakit darurat dilakukan menyusul meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Covid-19 yang mengakibatkan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di DIJ tidak mampu menampung pasien positif.
RSA UGM ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu bagi RSKC Gadjah Mada. Ade menjelaskan RSKC Gajah Mada berupaya memberikan pelayanan secara gratis bagi pasien yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang atau tanpa gejala yang membutuhkan isolasi mandiri, namun tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain.
RSKC Gadjah Mada dilengkapi fasilitas aplikasi self assesment yang digunakan pasien untuk melaporkan kondisi kesehatannya secara mandiri, dan terkoneksi dengan sistem di rumah sakit. Selain itu, dokter dan perawat dijadwalkan untuk melakukan pengecekan secara rutin.
Pasien yang dirawat di RSKC Gadjah Mada menerima sejumlah layanan, di antaranya fasilitas kamar serta makanan tiga kali dalam sehari, evaluasi klinis harian secara berkala, konsultasi dokter, juga obat-obatan.“Kondisi harian pasien dapat dilaporkan melalui link assessment, dan apabila terjadi perburukan klinis dan membutuhkan penanganan khusus, pasien akan ditindaklanjuti untuk proses rujuk ke RSA UGM,” katanya, kemarin (11/8).
Ia menegaskan, RSKC Gadjah Mada tidak hanya khusus melayani civitas UGM saja. Pra pasien dari kalangan masyarakat umum, juga bisa mendapatkan pelayanan di RS itu.Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan. Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada Masa Pandemi Covid-19.
Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran.
Pasien juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan lengkap di RSA UGM atau Rumah Sakit Rujukan Covid-19 lainnya, atau melakukan pemeriksaan awal langsung ke RSKC Gadjah Mada yang berlokasi di University Club (UC) UGM. “Call center RSKC Gadjah Mada siap melayani 24 jam untuk memberikan info alur pelayanan dan link pendaftaran,” tandasnya. (kur/pra) Editor : Editor Content