Giat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini menyasar kendaraan bermotor dari luar Jogjakarta. Apabila tak memiliki surat bebas Covid-19 dan telah vaksin minimal satu kali maka wajib balik kanan.
Tepatnya di perbatasan Tempel Sleman dengan Magelang Jawa Tengah. Sementara total kendaraan yang dihentikan mencapai 698 kendaraan bermotor. "Sampai saat ini kami sudah melaksanakan penyekatan terhadap kendaraan sejumlah 549 kendaraan roda empat, kemudian 149 roda dua. Yang diputarbalikkan 229 kendaraan sampai saat ini," jelas Kapolsek Tempel Kompol Riyanto ditemui di pos penyekatan Tempel, Selasa (6/7).
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas kendaraan yang diputar balik tidak bisa menunjukan persyaratan dokumen. Mulai dari surat keterangan vaksin maupun bebas Covid-19. Selain itu juga tak memiliki tujuan yang jelas untuk masuk ke Jogjakarta. Dari data tersebut, kendaraan pribadi mendominasi putar balik. Mayoritas adalah kendaraan dengan plat nomor dari luar wilayah Jogjakarta. Selain itu adapula kendaraan umum, bus dari wilayah Jawa Tengah.
"Artinya tidak boleh masuk ke wilayah Jogja karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan tadi. Mayoritas memang kendaraan pribadi," katanya.
Riyanto menjelaskan, penyekatan tetap berlangsung setiap hari selama PPKM Darurat. Pemilihan waktu cenderung acak dari pagi hingga malam hari. Tercatat ada 35 personel yang bersiaga setiap harinya.
Dari pantauan juga terlihat adanya penurunan volume kendaraan yang melintas. Baik dari arah Jawa Tengah maupun keluar dari Jogjakarta. Kondisi ini hampir terjadi merata dari pagi hingga malam hari. "Kalau yang ngeyel tidak ada, semuanya manut. Volume kendaraan itu mulai terlihat menurun dari awal PPKM Darurat. Lalu bertambah sepi setiap harinya hingga hari ini," ujarnya.(dwi/ila) Editor : Administrator