Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Menolak, Satpol PP Tetap Tutup Kafe Pelanggar Prokes

Editor Content • Rabu, 6 Januari 2021 | 14:40 WIB
TUTUP SEMENTARA: Anggota Sat Pol PP DIJ ketika melakukan penutupan pada salah satu tempat kuliner di Jogjakarta. Penutupan terhadap kafe tersebut buntut dari pelanggaran instruksi gubernur DIJ terkait prokes. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
TUTUP SEMENTARA: Anggota Sat Pol PP DIJ ketika melakukan penutupan pada salah satu tempat kuliner di Jogjakarta. Penutupan terhadap kafe tersebut buntut dari pelanggaran instruksi gubernur DIJ terkait prokes. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIJ menutup dua kafe karena melanggar protokol kesehatan (prokes), Selasa (5/1). Selain timbulkan kerumunan, kafe tersebut dinilai tidak mentaati aturan di masa pandemi.

Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi di Kafe Burjo Borneo berlokasi di Jalan Seturan Raya No. 403, Nggropoh, Condongcatur, Depok dan Kafe Bento Kopi berlokasi di Jalan Ringin Raya no 18, Ngringin, Condongcatur, Depok.

Kabid Penegakan Satpol PP DIJ Nurhidayah mengatakan, penutupan ini dilakukan sementara. Kafe dilarang beroperasi selama 3 x 24 jam. Hal ini dilakukan sebagai efek jera. Agar berikutnya, kafe indahkan aturan pemerintah.
Menurutnya, penutupan juga sebagai edukasi bagi kafe atau warung makan lainnya. Agar hingga 8 Januari mendatang tetap tegakkan aturan instruksi gubernur tersebut.

Sebagaimana disebutkan, dalam instruksi Gubernur DIJ No 7/INSTR/2020 Pemprov DIJ telah memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakukan jam operasional pukul 09.00 sampai 22.00 bagi pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata. Ketentuan ini berlaku mulai dari 24 Desember lalu hingga 8 Januari mendatang.

”Nah, dua kafe ini melanggar. Karena beroperasi lebih dari pukul 22.00 bahkan lebih dari jam 23.00,” ungkap Nurhidayah di sela penutupan Kafe Bento Kopi, Selasa (5/1).

Nurhidayah menuturkan, pihaknya menerima laporan masyarakat karena kafe melanggar instruksi tersebut. Tim Penegak Hukum (Gakkum) Satpol PP DIJ bersama jajaran TNI/Polri juga telah melakukan pengecekan langsung. Dua kafe tersebut didapati tak mampu terapkan prokes pembatasan pengunjung. Sehingga, tak ada jaga jarak dan semakin malam timbul kerumunan.
"Ini kan termasuk peringatan. Dan kami lakukan tindakan tegas," ujar dia sembari membacakan instruksi tersebut.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menutup Platinum Hotel lantaran beroperasi lebih dari jam tersebut.

Patroli ini akan terus dilakukan hingga instruksi gubernur ini berakhir. Dikatakan saat ini pihaknya telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait banyaknya kafe yang melanggar.
”Jika buka kembali, masih langgar aturan. Kami tak segan-segan menutup permanen,” katanya.

Radar Jogja berupaya meminta penjelasan dari pihak Bento Kopi. Kendati begitu, mereka enggan berkomentar. Karyawan kafe tersebut pun langsung membubarkan pengunjungnya. Begitu juga di Burjo Borneo. Sempat berseteru dengan aparat, akhirnya pihak kafe bersedia menutup sementara kafe tersebut. (mel/bah)

  Editor : Editor Content
#Kafe Burjo Borneo #DIJ #Satpol PP #melanggar protokol kesehatan