"Semua yang sudah diberlakukan kepada kami seperti gaji, uang pensiun, uang pesangon, serta masa kerja kami yang sudah dari tahun 1992. Kami menuntut semua itu sesuai dengan Pasal 169 undang-undang Ketenagakerjaan 169 No.13 Tahun 2003," jelasnya di sela aksi.
Sejak 2 April 2020, lanjut Nur, pihak manajemen hotel menghentikan operasional hotelnya dan menghentikan pemberian upah kepada pekerja dan premi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian sejak September premi BPJS Kesehatan dihentikan.
"Dari teman-teman sudah siap semua untuk tidak bekerja kembali karena sepakat mengajukan PHK karena situasi yang sudah tidak kondusif lagi," ujarnya.
Sementara itu Ketua FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri) Regional Jawa Tengah dan DIJ Marganingsih mengatakan pengajuan PHK pekerja sudah sesuai Pasal 169 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pihaknya sempat melakukan pertemuan antara kedua pihak, namun belum menemukan titik terang.
"Kami melakukan mediasi hari ini, tapi dari pihak pengusaha tidak datang. Kami akan melakukan mediasi lagi yang kedua, semoga mereka datang," teranganya.
Marga menyebutkan total kompensasi yang diajukan oleh para pekerja untuk 55 orang sebesar Rp 4.145.577.859.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman Aris Juni Kurniawan menerima aduan tersebut. Selanjutnya membuat agenda mediasi antara para pekerja dengan pihak pengusaha. (sky/tif) Editor : Editor News