Kepala Satpol-PP Sleman, Arif Pramana menjelaskan meski belum ada denda admisistratif, pihaknya memberikan beberapa sanksi sambil menunggu peraturan bupati terkait sanksi pelanggaran prokes disahkan. Mulai dari teguran lisan dan tertulis. Sanksi sosial seperti menyapu dengan durasi tertentu, serta sanksi yang bersifat wawasan kebangsaan.
Seperti halnya saat dilakukan operasi pantauan wisatawan di wilayah Kaliurang pada Sabtu (22/8) dan Minggu (23/8). Lokasinya di TPR Kaliurang dan TPR Gondang, Umbulharjo, Cangkringan. Bersama dengan Satuan Perlindungan Masyarakat Kaliurang, Arif mengaku operasi yang dilakukan menyasar ketertiban penggunaan masker, adanya tempat cuci tangan, pengukuran suhu, hingga penerapan jaga jarak. "Salah satu sanksi edukatif bagi wisatawan yang tidak membawa masker, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya," jelas Arif Minggu (23/8).
Sebelumnya, tambah Arif, pada Jumat (21/8) dan Sabtu (22/8), jajarannya juga menyasar tempat hiburan. Khususnya yang belum taat jam operasional atau tutup pada pukul 23.00. Setidaknya, ada lima tempat yang dibubarkan paksa dan ditutup pada Jumat. Sedangkan enam lokasi yang disasar pada Sabtu, ada empat lokasi yang dibubarkan paksa karena melebihi jam operasional.
Jika nantinya pemilik usaha masih melanggar, tambah Arif, akan dilakukan peningkatan penindakan. "Bagi pelaku usaha yang kedapatan melebihi jam operasional, diberikan berita acara pemeriksaan," tambahnya.
Untuk toko berjejaring, tambah Arif, juga dilakukan monitoring secara berkala. Untuk memastikan jam buka maupun tutup sudah sesuai. Serta pedagang kaki lima (PKL) juga dilalukan monitoring untuk bisa tutup tepar waktu. "Seperti dilakukan di sekitaran jalan Solo," kata Arif.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyebutkan, sekitar sepuluh tempat hiburan dan nongkrong di Kecamatan Depok dan Mlati juga turut didatangi petugas gabungan pada Sabtu (22/8) malam. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha. Agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus Covid-19.
Menurut Evie, ada empat tempat di Kecamatan Depok. Dua diantaranya, melanggar ketentuan jam operasional usaha dan melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan. "Seperti tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan," kata Evie.
Kedua pelanggar usaha hiburan tersebut, diberikan surat peringatan. Agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalan SK Bupati nomor 50.2/KDH/A/2020. Operasi yang berlanjut di Kecamatan Mlati, ditemukan satu tempat hiburan dan kafe yang masih beroperasi. ”Sehingga dilakukan penutupan secasa paksa,” tegasnya.
Apabila dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha yang sama atau tidak mengindahkan BAP Pembinaan SP, sanksi akan ditingkatkan sampai dengan penutupan sementara tempat usaha. "Meskipun secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam memakai masker sudah cukup baik, namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan," kata Evie. (eno/bah) Editor : Editor Content