Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bina Mantan Warga Binaan

Editor Content • Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:51 WIB
HARUS BERUBAH : Bupati Sleman Sri Purnomo secara simbolis memberikan dokumen remisi kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jogjakarta di Jl Kaliurang KM 17 (17/8).(SEVTIA EKA NOVARITA/RADAR JOGJA )
HARUS BERUBAH : Bupati Sleman Sri Purnomo secara simbolis memberikan dokumen remisi kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jogjakarta di Jl Kaliurang KM 17 (17/8).(SEVTIA EKA NOVARITA/RADAR JOGJA )
 

RADAR JOGJA - Sebanyak 148 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jogjakarta mendapatkan remisi unum Senin (17/8). Tiga diantaranya mendapatkan remisi umum (RU) II dengan masih menjalani subsider karena belum membayar denda.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta Y Waskito menjelaskan, dua narapidana diberikan RU II dengan besaran remisi 3 bulan lamanya, dan satu sisanya mendapatkan besaran remisi 4 bulan. Sedangkan 145 narapidana lainnya, mendapatkan RU I yaitu remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana.

Photo
Photo
HARUS BERUBAH :  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jogjakarta di Jl Kaliurang KM 17 (17/8).(SEVTIA EKA NOVARITA/RADAR JOGJA )

Memurut Waskito, jumlah narapidana tahun ini lebih sedikit dibandigkan tahun lalu. Hal ini karena sudah ada narapidana yang mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. "Yakni narapidana yang telah menjalankan setengah masa tahanan," jelas Waskito.

Total narapidana, tambah Waskito, berjumlah 296 orang. Hanya, jumlah penghuni Lapas mencapai 347 orang. Sebanyak 51 adalah tahanan dari penyidik, jaksa, pengadilan negeri dan tinggi, serta Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kusnan menuturkan, dari 138 narapidana hanya 136 orang yang mendapaktkan remisi. Sebanyak 132 orang mendapatkan remisi sebagian, dan empat orang lainnya masih harus menjalani subsider berupa 1-2 bulan masa tahanan.

Menurut Kusnan, dua orang yang tidak mendapatkan remisi karena narapidana belum memenuhi masa hukuman yakni minimal 6 bulan lamanya. "Namun jika secara berkelakuan, narapidana tergolong baik. Hanya saja masa pidana kurang dari 6 bulan," ungkap Kusnan.

Bupati Sleman Sri Purnomo berharap, narapidana yang saat ini masih menjalankan hukuman subsider akan segera selesai. Nantinya, mantan narapidana bisa kembali hidup normal di masyarakat dan menjalani hidup dengan wajar.

Setelah menjalani hak sebagai warga binaan di Lapas, mantan narapidana akan dibina oleh Pemkab Sleman. Melalui dinas terkait untuk bimbingan lebih lanjut. "Karena sebelumnya sudah mendapatkan binaan di Lapas dengan baik," kata SP. (eno/bah)

  Editor : Editor Content
#Lapas Kelas II B #Warga binaan #Sleman #Lapas Narkotika Kelas IIA #Jogjakarta