Beberapa warga mendatangi Balai Desa Tamanmartani, Senin (13/7). Salah satu tokoh warga Tri Wibowo mengungkapkan, sudah sejak Kamis (9/7) pihaknya melayangkan surat ke Balai Desa Tamanmartani, namun belum mendapat tanggapan.
"Sampai hari Sabtu (11/7) belum ada informasi dari balai desa. Maka warga berinisiatif untuk menanyakan langsung sampai mana proses surat tersebut," ujarnya.
Surat tersebut, lanjut Tri, sudah masuk roses registrasi pada Jumat pagi (10/7). Kemudian ditindak lanjuti dalam rapat dengan Badan Pemusyarawatan Desa (BPD). Dari hasil rapat, warga berwenang untuk memberi masa tenggang turunnya surat keputusan. Pihak balai desa meminta batas waktu selama 14 hari.
"Selama 14 hari SK pengunduran diri oknum dukuh akan keluar. Selama proses itu, warga Dusun Cageran diminta untuk bersabar menunggu," ujarnya.
Sementara itu PJ Kades Tamanmartani Joko Susilo menyatakan pihaknya selalu memantau dan menindaklanjuti masalah tersebut.
"Dukuh Dusun Cageran sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri. Atas surat itu, balai desa akan menindak lanjuti dengan kajian-kajian berdasarkan regulasi yang ada," tegasnya. (sky/tif) Editor : Editor News