Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku SR pada Senin (15/6) sekitar pukul 19.00. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor memanfaatkan kelengahan petugas kasir SPBU dan berhasil menggondol uang sebesar Rp. 12,8 juta.
Dikatakan pada saat itu, pelaku berpura-pura membeli bensin dan memakirkkan kendaraan di dekat laci penyimpanan uang. Saat petugas mengisi bensin, SR kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil uang hasil penjualan bensin, dan dimasukkan kedalam ransel yang telah dipersiapkan pelaku. "Modusnya pelaku berpura-pura mengisi bensin, saat petugas sibuk mengisi bahan bakar, pelaku dengan sigap mengambil uang Rp 12,8 juta yang berada di laci. Pelaku lantas memasukan uang tersebut ke tas ransel yang telah dipersiapkan kemudian meninggalkan lokasi," ujar Hariyanto Selasa (23/6).
Aksi SR berhasil terekam oleh kamera pengawas SPBU sehingga petugas dengan cepat mengetahui identitas pelaku. SR berhasil ditangkap oleh petugas pada Kamis (18/6) di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi Mlati. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone, tas ransel, motor dan beberapa setel baju yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Petugas juga berhasil mengamankan uang sisa hasil pencurian. "Sisa uang hasil pencurian yang diamankan hanya Rp.267 ribu, karena sudah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahya menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas, SR diketahui juga pernah melakukan aksi yang sama. Total sudah lima tempat kejadian SPBU yang pernah dicuri oleh pelaku, empat lokasi SPBU diantaranya ada di Sleman dan satu lokasi di luar wilayah Jogjakarta.
Dikatakan Dwi, modus kejahatan SR semuanya hampir serupa, pelaku berlagak membeli bensin. Lalu memanfaatkan kelengahan petugas kasir dan mengambil uang di laci. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, membeli handpone dan pergi ke tempat hiburan.
Atas perbuatanya, SR diberatkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hanya hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi saat ini juga terus melakukan pengembangan kasus guna melihat apakah ada pelaku lain. "Yang berhasil kami ungkap adalah hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp 2 sampai Rp 2,5 juta. Saat ini kami terus mengembangkan perkara ini," ujar Dwi. (inu/bah) Editor : Editor Content