Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pita Penggaduh Kebon Agung Dikeluhkan

Editor News • Sabtu, 24 Agustus 2019 | 17:56 WIB
CEGAH KECELAKAAN: Pita penggaduh di Jalan Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati Jumat (23/8). Karena dianggap terlalu tinggi, justru dikeluhkan pengendara. (ELANG KHARISMA D/RADAR JOGJA)
CEGAH KECELAKAAN: Pita penggaduh di Jalan Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati Jumat (23/8). Karena dianggap terlalu tinggi, justru dikeluhkan pengendara. (ELANG KHARISMA D/RADAR JOGJA)
SLEMAN- Pemasangan pita penggaduh di Jalan Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati dikeluhkan warga. Pita penggaduh yang dibuat tersebut dinilai terlalu tinggi.

Warga Mlati, Retno Sari, 38, menuturkan pita penggaduh di depan Youth Center tersebut baru dibuat sekitar setengah bulan. Ketinggian pita penggaduh pada awalnya dirasa masih wajar. "Tapi tahu-tahu malah ditinggikan," ujar Retno Jumat (23/8).

Dia menduga pemasangan pita penggaduh untuk meminimalisasi kecelakaan. Sebab di lokasi tersebut kerap terjadi kecelakaan karena pengendara ngebut.

"Tapi, setelah dipasang pita penggaduh, tetap sama saja. Masih ada kecelakaan. Sempat ada yang mengerem mendadak karena tidak tahu, lalu disundul mobil dari belakang," katanya.

Pantauan Radar Jogja, pada satu lokasi dipasang empat pita penggaduh. Ketinggiannya sekitar lima sentimeter. Jarak pita penggaduh di lokasi pertama dengan lokasi kedua sekitar 50 meter.

Kendati sudah dipasang pita penggaduh, masih ada pengendara yang tidak menurunkan kecepatan. Ada yang menurunkan kecepatan, namun selanjutnya tancap gas. Ada juga yang mlipir menghindari pita penggaduh.

Kabid Lalu Lintas Dishub Sleman Sulton Fatoni menjelaskan ruas tersebut merupakan jalan provinsi. Keluhan pengguna jalan harus dikoordinasikan dengan Dishub DIJ. "Hari ini (Jumat) kami koordinasi di provinsi terkait hal tersebut," katanya.

Nantinya akan diputuskan, apakah pita penggaduh itu dihilangkan atau didesain ulang. Pemasangan pita penggaduh harus sesuai Permenhub 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. "Jadi tidak boleh sembarangan," tegasnya.

Sesuai aturan, pada Pasal 32, ketinggian pita penggaduh maksimal 40 milimeter. Jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 milimeter dan paling jauh 5.000 milimeter. Kelandaian sisi tepi strip 15 persen.

"Pita penggaduh tujuannya untuk keselamatan. Mengembalikan konsentrasi pengendara," katanya. (har/iwa/rg) Editor : Editor News
#di keluhkan #pita penggaduh