Tommy menjelaskan, dia mendapat keterangan dari kliennya tersebut bahwa sudah menandatangi surat kesepakatan penyelesaian perkara dengan AN bersama Rektor UGM pada Senin (4/2).
”Ceritanya HS datang ke UGM untuk menjalani konseling seperti biasanya, sesampai di UGM ternyata dihadapkan oleh rektor, dekan fakultas, dan mbaknya (AN) didampingi Rifka Annisa," jelas Tommy pada wartawan, Jumat (8/2).
Dalam penandatangan surat kesepakatan itu, Tommy tidak mendampingi HS. Karena bersamaan dengan sidang perkara lain di pengadilan. Namun bukti penandatanganan surat kesepakatan telah diterima Tommy dari HS.
”Kalau sudah selesai jangan dilebarkan lagi, kalau klien sudah tanda tangan, ya sudah, mau apa, yang memberi kuasa sudah menerima,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut HS juga menyampaikan permintaan maaf terkait merebaknya kasus ini. ”Permintaan maaf bukan soal perbuatan yang dituduhkan, tapi perkara yang menjadi ramai, harus garis bawahi itu,” tegasnya.
Kendati demikian, Tommy merasa belum puas dengan hasil kesepakatan itu. Pihaknya meyakini bahwa pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan tidak terjadi. Oleh karena itu dia meminta Polda DIJ segera melakukan gelar perkara. ”Buka terang benderang, kalau memang jadi tersangka ya memang itu perjuangan, kalau tidak ya itu tetap perjuangan, saya minta kepastian hukum, agar terang benderang,” tandasnya. (tif/ila) Editor : Administrator