Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuasa Hukum Minta Polda segera Lakukan Gelar Perkara

Administrator • Jumat, 8 Februari 2019 | 22:48 WIB
PENGACARA TOMMY SUSANTO. (LATIFA NURINA/RADAR JOGJA)
PENGACARA TOMMY SUSANTO. (LATIFA NURINA/RADAR JOGJA)
SLEMAN - Kesepakatan yang dilakukan antara Rektorat UGM terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap AN atau Agni dan terduga pelaku HS menjadi kabar bahagia bagi kuasa hukum HS, Tommy Susanto. Menurutnya, pihak universitas telah mampu memfasilitasi penyelesaian perkara.

Tommy menjelaskan, dia mendapat keterangan dari kliennya tersebut bahwa sudah menandatangi surat kesepakatan penyelesaian perkara dengan AN bersama Rektor UGM pada Senin (4/2).

”Ceritanya HS datang ke UGM untuk menjalani konseling seperti biasanya, sesampai di UGM ternyata dihadapkan oleh rektor, dekan fakultas, dan mbaknya (AN) didampingi Rifka Annisa," jelas Tommy pada wartawan, Jumat (8/2).

Dalam penandatangan surat kesepakatan itu, Tommy tidak mendampingi HS. Karena bersamaan dengan sidang perkara lain di pengadilan. Namun bukti penandatanganan surat kesepakatan telah diterima Tommy dari HS.

”Kalau sudah selesai  jangan dilebarkan lagi, kalau klien sudah tanda tangan, ya sudah, mau apa, yang memberi kuasa sudah menerima,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut HS juga menyampaikan permintaan maaf terkait merebaknya kasus ini. ”Permintaan maaf bukan soal perbuatan yang dituduhkan, tapi perkara yang menjadi ramai, harus garis bawahi itu,” tegasnya.

Kendati demikian, Tommy merasa belum puas dengan hasil kesepakatan itu. Pihaknya meyakini bahwa pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan tidak terjadi. Oleh karena itu dia meminta Polda DIJ segera melakukan gelar perkara. ”Buka terang benderang, kalau memang jadi tersangka ya memang itu perjuangan, kalau tidak ya itu tetap perjuangan, saya minta kepastian hukum, agar terang benderang,” tandasnya. (tif/ila) Editor : Administrator
#UGM #Dugaan Perkosaan #Agni