Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditolak Warga, Ditegur Pemkab

Editor News • Sabtu, 25 Februari 2017 | 17:50 WIB
MEMBANDEL: Inilah bangunan rumah toko (ruko) di Sariharjo Ngaglik Sleman yang ditolak warga sekitar. Bangunan ini juga mendapatkan surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman karena tidak berizin.(DWI AGUS
MEMBANDEL: Inilah bangunan rumah toko (ruko) di Sariharjo Ngaglik Sleman yang ditolak warga sekitar. Bangunan ini juga mendapatkan surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman karena tidak berizin.(DWI AGUS
SLEMAN – Satu bangunan rumah toko (ruko) di Sariharjo Ngaglik Sleman resmi mendapatkan surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman. Bangunan berlantai dua ini dianggap melanggar sisi perizinannya.

Kepala DPUPKP Sleman Sapto Winarno membenarkan adanya surat peringatan ini. Bahkan Sapto telah melayangkan hingga SP3. Alasannya pengelola bangunan nekat melanjutkan aktivitas. Bahkan bangunan sudah berlanjut hingga lantai dua. "Izin membangun bangunan (IMB) belum terbit. Sisi timur berbatasan dengan sungai, dan izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) juga belum turun," jelasnya kemarin (24/2).

Untuk saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan pengadilan. Sapto telah meminta pengelola mengikuti proses ini. Terutama untuk menghentikan aktivitas selama proses pengadilan berlangsung. "Kami akan ikuti apapun hasilnya, jika memang harus dibongkar ya dibongkar,"tegasnya.

Bangunan yang terletak di jalan Palagan Tentara Pelajar KM 7 ini ditutupi pagar seng. Saat Radar Jogja mendatangi lokasi tersebut lokasi tertutup rapat. Hanya saja ada spanduk panjang yang dipasang oleh warga. Intinya menolak pembangunan ruko dilanjutkan.

Seminggu yang lalu warga Dusun Sedan sempat menggeruduk ruko tersebut. Hal ini karena pengelola akan melanjutkan pembangunan lantai tiga. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Dusun meminta alat berat pengaduk semen tidak beroperasi.

"Hari Jumat seminggu lalu (17/2) nggerudugnya. Pemkab Sleman sudah melayangkan SP tapi tetap nekat membangun. Dari segi aturan bangunan jelas melanggar, sangat mepet jalan, 1,5 meter dan belakangnya (timur) berbatasan dengan sungai," kata Koordinator Paguyuban Warga Dusun Sedan Hamid Warjito.

Hamid menambahkan pengelola tidak pernah sosialisasi kepada warga. Proses pembangunan sudah berlangsung sejak Oktober 2016. Hal ini yang menjadi pertimbangan warga menolak pembangunan.

Untuk mengelabui warga proses pembangunan berlangsung malam hari. Terutama proses pengecoran dalam meninggikan bangunan. Inilah yang luput dari pengawasan warga dan sudah berdiri dua lantai.

"Setelah kami cek ternyata Pemkab Sleman telah melayangkan peringatan ke Pimpinan PT. Surya Argon Jaya. Jadi Jumat minggu lalu itu inisiatif dari warga. Jika tidak kami halangi mungkin sudah berdiri tiga lantai," ujarnya. (dwi/din/mg2) Editor : Editor News
#penolakan pembangunan #ruko #PT. Surya Argon Jaya