Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Truk dan Alat Berat Disita

Administrator • Kamis, 12 Januari 2017 | 23:13 WIB
Photo
Photo
RADARJOGJA.CO.ID - SLEMAN – Aksi penyitaan kunci alat berat (backhoe) penambang pasir oleh Kades Umbulharjo, Cangkringan Suyatmi terbukti mampu menginisiasi aparat kepolisian dalam penegakan penambangan liar di lereng Gunung Merapi. Kali ini kepolisian ikut turun tangan. Hanya, bukan di Cangkringan. Melainkan Pakem. Tak hanya kunci yang disita. Tapi sekaligus peralatan untuk menambang berupa roder dan tiga unit truk pengangkut pasir.

Backhoe yang disita aparat Polsek Pakem tersebut biasanya digunakan untuk menambang illegal di aliran Sungai Boyong, Pakembinangun.

Kapolsek Kompol Sudaryanto menjelaskan, aktivitas penambangan liar di wilayah Pakem sebenarnya sudah mendapatkan penolakan warga. Namun, para penambang ilegal keukeuh dan nekat menggali pasir. Mereka beralasan sudah medapat restu dari pemerintah desa setempat.

Namun saat didatangi aparat kepolisian, tidak satupun dari penambang bisa menunjukkan surat izin penambangan.

"Karena tidak ada surat izin (alat berat) langsung kami sita," tegasnya kemarin (11/1).

Kendati demikian, aparat tak lantas menetapkan tersangka. Menurut Sudaryanto, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, praktik penambangan baru berjalan sehari. Namun dalam waktu beberapa jam saja tak kurang 15 armada truk berlalu-lalang mengakut pasir. "Pasir itu diangkut ke pangkalan yang ada di Kalasan," bebernya.

Hingga kemarin penyidik sudah meminta keterangan dari sedikitnya enam orang saksi. Selain sopir, warga setempat dan perangkat padukuhan dan pemerintah desa juga diperiksa.

Kapolsek menegaskan, para pelaku penambangan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pengelola bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp10 miliar," tandasnya.

Sementara itu, penyitaan kunci backhoe oleh Kades Umbulharjo ternyata tak membuat jera para penambang liar. Buktinya, aktivitas penambangan material bahan galian golongan C masih berlangsung. Itu terlihat adanya satu unit backhoe yang tertimbun pasir di Dusun Karangkendal kemarin sore.

Alat pengeruk pasir itu tertimbun material diduga karena terlalu dekat beroperasi di tebing. Operator backhoe mengeruk pasir terlalu dalam.

Belakangan, operator backhoei diketahui bernama Benny, warga Manisrenggo, Klaten. "Dia selamat. Sampai sore ini (kemarin) alat berat masih di evakuasi," ungkap warga Umbulharjo yang enggan namanya dikorankan.

Fakta tersebut menunjukkan bandelnya para penambang liar. Mereka tak hanya memandang sebelah mata kewenangan kepala desa setempat. Tapi juga membohongi DPRD Sleman. Bagaimana tidak, kawasan itu pernah diinspeksi Komisi C DPRD Sleman pada 22 Desember 2016. Dipimpin Ketua Komisi Timbul Saptowo.

Kala itu, para penambang sepakat menghentikan aktivitas penambangan hingga mengantongi izin resmi dari pemerintah. Ternyata, kesepakatan itu hanya isapan jempol belaka. Penambang liar tetap nekat mengeruk pasir meski berkali-kali diperingatkan aparat. (bhn/dwi/yog/ong) Editor : Administrator
#Tambang Pasir #Sleman #penambang pasir #penambangan ilegal #tambang pasir ilegal #alat berat