Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB Membludak

Administrator • Jumat, 6 Januari 2017 | 14:15 WIB
Photo
Photo
RADARJOGJA.CO.ID - SLEMAN – Mendekati pemberlakuan tarif baru biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kantor Samsat Sleman terus dibanjiri pemohon.

Kepala Baur STNK Satlantas Polres Sleman Aiptu Titik Sulistyowati mengatakan, pemohon dokumen baru kelengkapan kendaraan tersebut justru didominasi pengurus pajak satu tahunan. Padahal kenaikan tarif hanya berlaku untuk balik nama, mutasi, dan penerbitan STNK, TNKB, dan BPBK baru. Artinya tergolong untuk pajak lima tahunan.

Hal inilah yang membuat jumlah pemohon meningkat drastis. Adanya kesalahpahaman informasi yang dicerna oleh masyarakat. Meski begitu, dirinya mengapresiasi karena ini upaya patuh membayar pajak."Justru bagus karena inisiatif membayar pajak meningkat. Sehingga beberapa pajak yang menunggak juga turut membayar. Disamping tetap ada pajak lima tahunan yang memanfaatkan momentum sebeluk tarif naik," paparnya kemarin (5/1).

Dikatakan, lonjakan jumlah pemohon STNK dan BPKB baru terjadi sejak minggu pertama Januari. Jumlah pemohon pada Selasa (3/1) terpantau sebanyak 800 orang. Sehari kemudian naik hampir dua kali lipat. Sekitar 1.400 pemohon.

"Untuk hari ini (kemarin) melonjak sangat drastis, mencapai 5.435 pemohon," jelasnya.

Kondisi itu sebagai imbas mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) per 6 Januari (hari ini).

Salah seorang petugas yang ekstra repot menghadapi lonjakan pemohon STNK dan BPKB adalah petugas cek fisik Brigadir Widodo. Tak henti-hentinya Widodo melayani cek fisik kendaraan roda dua dan roda empat. Kendati demikian, layanan diberikan sesuai kuota pendaftaran.

"Biasanya 100 hingga 250 kendaraan per harinya. Sekarang bisa 300 lebih yang cek fisik. Ada yang lima tahunan tapi lebih banyak yang satu tahunan," ujarnya.

Adapun pemasukan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mutasi dan balik nama kendaraan (BBN-KB) di Sleman ke kas negara selama 2016 mencapai Rp 461, 7 milliar. Rinciannya, pendapatan murni Rp 441, 4 milliar dan denda PKB + BBN-KB sebesar Rp 20,2 milliar. (dwi/yog/ong) Editor : Administrator
#samsat sleman #samsat #BPKB #stnk #kenaikan tarif pajak kendaraan