Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jangan Asal Pangkas Pohon

Administrator • Sabtu, 1 Oktober 2016 | 18:54 WIB
MELANGGAR: Seseorang nekat memangkas batang pohon di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman kemarin (30/9). Tanpa izin Pemkab Sleman tindakan itu termasuk pelanggaran. Pelaku bisa diancam sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bula
MELANGGAR: Seseorang nekat memangkas batang pohon di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman kemarin (30/9). Tanpa izin Pemkab Sleman tindakan itu termasuk pelanggaran. Pelaku bisa diancam sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bula
Pelaku Diancam Denda Rp 50 Juta atau Kurungan Tiga Bulan

SLEMAN – Warga Sleman dilarang memangkas pohon-pohon perindang di pinggir jalan secara sembarangan. Baik di jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut terancam denda maksimal Rp 50 juta. "Bisa juga sanksi kurungan minimal tiga bulan penjara," ujar Staf Operasional Trantib Satpol PP Sleman Ngadimin kemarin (30/9).


Ngadimin menjelaskan, pohon-pohon yang tumbuh di tiga kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Kecuali pohon yang tumbuh di pekarangan pribadi warga. Karena itu, jika pohon-pohon tersebut dirasa mengganggu pandangan atau lingkungan, warga tetap tidak boleh asal potong. Sekalipun pemangkasan batang atau ranting guna mencegah dampak bencana angin kencang. "Meski itu membahayakan, pemangkasan pohon tetap harus mengikuti prosedur. Harus ada pengajuan resmi ke pemerintah," ungkapnya.


Ngadimin mengakui, masa pergantian musim seperti sekarang rawan timbul pohon tumbang, yang membahayakan pengguna jalan.


Adapun prosedur yang dimaksud, di antaranya membuat surat yang ditujukan ke Badan Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, serta Sekretariat Daerah Pemkab Sleman. Pemohon menyertakan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), denah wilayah dan foto pohon yang akan dipangkas atau ditebang. Disertai alasan kenapa harus dipotong pohonnya.


Selanjutnya, dinas terkait akan menerjunkan tim untuk menyurvei lokasi pohon. "Silahkan ajukan izin. Jika memang layak dipotong tentu akan kami tindaklanjuti," ujar Ngadimin.


Kendati demikian, demi menjaga kelestarian ekonsistem lingkungan, warga diminta menyumbang bibit pohon. Bibit tersebut nantinya didistribusikan ke sejumlah daerah untuk penghijauan. (dwi/yog/mg1) Editor : Administrator
#Larangan Tebang Pohon Sembarangan