Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pol PP Sleman Terapkan Sanksi Tegas

Administrator • Rabu, 8 Juni 2016 | 00:44 WIB
Photo
Photo
SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman bakal memberikan penindakan tegas bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan selama Ramadan. Bila biasanya sanksi dikenakan hanya tindak pidana ringan (tipiring), kini Sat Pol PP akan menggunakan KUHP untuk menjerat pelanggar.

"Kami sudah berkerjasama dengan kepolisian, sehingga sanksi hukum yang dijatuhkan bisa lebih beratn" jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono kemarin (7/6).


Dengan cara, dia berharap ada efek jera dari pengelola karena hukuman yang dikenakan akan lebih berat. Seperti pada penyalahgunaan minuman keras (miras), bila dikenakan tipiring maka hukumannya cukup ringin dengan kurungan maksimal 6 bulan dan denda Rp 2 juta. Api bila menggunakan KUHP ancamannya penjara 15 tahun.


‪Saat ini, Satpol PP Sleman beserta pihak kepolisian telah menetapkan jadwal razia tempat hiburan untuk satu bulan ke depan. Selain untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan jam operasional, razia tersebut ditujukan untuk mengecek kesesuaian izin tempat hiburan.‬

‪Dia menjelaskan, sanksi untuk tempat-tempat hiburan tersebut adalah pencabuatan izin operasi di tempat. Sehingga lokasi hiburan yang bersangkutan harus ditutup pada saat pelanggaran tersebut ditemukan.‬ (bhn/ong) Editor : Administrator
#Pol PP Terapkan Sanksi Tegas #Satuan Polisi Pamong Praja Slema