Tim pengawas orang asing melibatkan petugas imigrasi dan aparat keamanan. Diantaranya, Korem 072 Pamungkas, Polda DIJ, Polres Sleman, Satpol PP se-DIJ, kejaksaan, dan bea cukai.
Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Ida Bagus Adnyana mengatakan, saat ini DIJ ditinggali sedikitnya 2.500 warga asing yang menggunakan izin tinggal sementara. Sebagian besar berdomisili di Kabupaten Sleman, sebanyak 781 orang.
"Mayoritas izin tinggal mereka memang untuk urusan wisata dan kuliah," jelas Ida disela-sela peresmian sekretariat pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Wilayah Kelas I DIJ kemarin (28/4).
Ida tak menampik bahwa saat ini masih ada celah bagi orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal sementara. Terlebih, setelah diberlakukannya kebijakan bebas visa bagi warga asal 169 negara di dunia. "Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi motif orang asing untuk bertindak tidak sesuai, sehingga berdampak negative bagi masyarakat setempat," tegasnya.
Secara nasional, lanjut Ida, penyalahgunaan izin tinggal sementara paling banyak dilakukan oleh warga Tiongkok. Namun, hal itu belum pernah terjadi di DIJ sejak awal 2016.
Sebagai bentuk komitmen pencegahan penyalahgunaan izin tinggal, Ida menginstruksikan Kantor Imigrasi DIJ untuk menyajikan data keberadaan orang asing secara kontinyu setiap minggunya. "Kalau perlu setiap hari disajikan (up date) datanya," pinta Ida.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I DIJ Agus Sonny Murdiyanto menambahkan, selam ini pengawasan bagi pelajar asing telah dilakukan di Kantor Urusan Internasional yang dimiliki masing-masing universitas. Sedangkan pada sektor pariwisata, pihak imigrasi sudah berkoordinasi dengan pelaku usaha jasa perhotelan di DIJ. Dengan menerapkan aplikasi pematauan orang asing.
"Setia orang asing yang menginap, bisa dimasukan ke aplikasi untuk nanti dicocokan dengan sistem yang ada di imigrasi," jelasnya. (bhn/yog) Editor : Administrator