Sumber Radar Jogja di lingkungan Pemkab Bantul mengungkapkan adanya jurang yang aman dalam antara tukin bagi seorang staf dengan pejabat di atasnya.
"Saya hanya memperoleh Rp 800 ribu per bulan. Padahal, presensi dan penilaian atas kinerja dinyatakan baik. Atasan saya mendapat Rp 3 juta," beber PNS dengan kelas jabatan 5 yang enggan disebutkan namanya kemarin (26/4).
Kendati demikian, sumber tersebut membantah tudingan bahwa semangat penerapan SP adalah pemerataan honorarium PNS. Alasannya, kebijakan tersebut secara umum disambut positif oleh sebagian besar karyawan. Apalagi, penentuan besaran tukin didasarkan pada prestasi kinerja, yang bisa memicu para PNS untuk beradu prestasi.
Hanya, dia mempersoalkan selisih pendapatan tukin antar kelas jabatan yang terkesan terlalu jomplang. Khususnya, terkait penilaian tingkat kehadiran. Selain itu, sumber tersebut menilai acuan pembagian klasifikasi kelas jabatan sendiri dinilai tidak jelas.
"Bukan eselon maupun golongan acuannya. Padahal penilaian dari dua aspek, presensi dan kinerja," keluhnya.
PNS tersebut juga menilai peraturan bupati yang menjadi payung hukum pemberian tukin sangat lemah. Sebab, meski bupati dan wakil bupati bukanlah PNS, regulasi mengatur mereka tetap berhak memperoleh tukin.
Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin menyatakan telah menyoroti persoalan tersebut sejak lama. Amir berjanji bakal mengevaluasi penerapan SP, khususnya tentang mekanisme tukin. "Sabar saja," pintanya.
Dari pencermatannya, politikus PKS itu membenarkan jauhnya selisih tukin antar kelas jabatan. Bahkan, menurutnya, ada pejabat teras yang memperoleh tukin hingga Rp 17 juta per bulan. "Ini jelas menyimpang dari semangat awal penerapan SP, yang bertujuan menghilangkan tunjangan besar yang hanya dinikmati segelintir PNS," tegasnya.(zam/yog) Editor : Administrator