Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Laser Menara Jogjabay Menganggu Penerbangan

Administrator • Selasa, 22 Maret 2016 | 23:02 WIB
Photo
Photo


SLEMAN - Pancaran sinar laser strike yang mengganggu penerbangan di Lanud Adisutjipto, Jogjakarta terus ditertibkan. Petugas polisi militer (PM), intelijen dan penerangan Lanud Adisutjipto melakukan operasi sweeping dan pelacakan adanya sumber cahaya laser, Minggu (20/3) malam. Hasilnya, menara di depan Jogja Bay yang memancarkan laser tersebut langsung dimatikan.


Komandan Satpomau Lanud Adisutjipto Letkol Pom Yudi Pratikno mengatakan, sebelum sweeping, operasi diawali dengan pemantauan sumber sinar laser di menara lanud. Dari situ terlihat tampak kuat menyorot angkasa, cahaya yang berasal dari kawasan Jogja Bay di Depok, Sleman.


"Dari menara pantau kita terlihat dari utara dan langsung kita cek," katanya kepada Radar Jogja, Senin (21/3).


Sumber sinar laser diketahui berasal dari sebuah tower setinggi 25 meter yang ada di kawasan Jogja Bay. Pihaknya lalu menemui pengelola dan melakukan penjelasan dan sosialisasi. Mereka juga meminta agar laser segera dimatikan dan tidak boleh lagi dihidupkan.


Kasi Intel Lanud Adisutjipto Letkol Sus Imam Mahdiyawan menyampaikan, bahwa pihaknya akan selalu melaksanakan pengamanan terhadap penggunaan laser, yang mengganggu penerbangan.


"Cahaya laser apabila mengenai pilot akan membuat mereka kesulitan mengendalikan pesawat. Ini kan sangat berbahaya," terangnya.


Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Giyanto menambahkan, TNI AU berharap masyarakat paham dengan bahaya penggunaan laser di sekitar pangkalan udara. Selain laser, ia juga mengingatkan bahaya layang-layang dan juga balon udara agar tidak sampai berada di sekitar teritorial wilayah penerbangan.


"Karena ada sekolah penerbang, yang notabene sering melaksanakan terbang malam, kami harap masyarakat memahami akan hal itu," tandasnya.


Saat ini pihak Lanud Adisutjipto masih menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya bisa dilakukan penindakan.


"Dasarnya pasal 421 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Barang siapa membuat halangan opstekel, atau kegiatan di daerah keselamatan penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, bisa dipidana 3 tahun dan denda 1 miliar," tandasnya. (riz/dem/ong) Editor : Administrator
#laser #Sleman #penerbangan #jogjabay