Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Sleman Diimbau Kelola Sampah Mandiri

Administrator • Rabu, 9 Maret 2016 | 00:14 WIB
Photo
Photo

SLEMAN – Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan , Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman Indra Darmawan berharap, sanksi denda yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sleman bagi tujuh pembuang sampah sembarangan bisa member efek jera. Meskipun sanksi yang dijatuhkan pada siding. Jumat (4/3) terbilang terlalu ringan, yakni denda Rp 200 ribu.

Nah, untuk mencegah terulangnya peristiwa itu, Indra mengimbau masyarakat mengelola sampah secara mandiri. Alih-alih membuang sampah di sembarang tempat, di depo transit pun bisa berujung masalah. Ya, itu lantaran Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan melarang individu membuang sampah di depo transit sampah. Depo transit hanya menjadi lokasi penampungan sementara dari sampah yang diangkut gerobag berizin. Untuk kemudian diangkut truk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

"Pemkab telah membuat kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat," jelasnya kemarin (7/3). Dengan kebijakan itu, masyarakat diminta membentuk kelompok pengelola sampah mandiri (KPSM). Ini dilakukan untuk menghindari pembuangan sampah rumah tangga secara individu. Beberapa kelompok yang sudah terbentuk, diantaranya berupa bank sampah atau sedekah sampah. Sampah dipilah dan dipilih, selanjutnya didaur ulang. Dibuat aneka kerajinan tangan, kemudian dijual.

Indra menjelaskan, keberadaan depo sampah selama ini dikelola secara berkelompok dengan biaya tertentu.Karena itu, jika ada individu yang bukan termasuk anggota kelompok ikut membuang sampah di lokasi tersebut akan menyalahi aturan.

"Masyarakat harus paham, bagaimanapun membuang sampah harus membayar. Karena itu ada aturannya," tegas Indra.

Melalui KPSM, setiap warga bisa memecahkan masalah sampah secara bersama-sama di wilayah masing-masing. Misalnya, cara mengelola sampah dan menentukan lokasi tempat penyimpanan sementara sendiri. Kendati demikian, Indra mengakui bahwa tahap penentuan lokasi pembuangan sampah kerap menimbulkan perdebatan.


Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Rusdi Rais berharap, masyarakat sudi memahami aturan yang berlaku. Sebagai aparat, pihaknya sebatas menjalankan amanat regulasi. Untuk menertibkan pembuang sampah sembarangan. "Warga tidak bisa seenaknya membuang di depo. Itu khusus menampung sampah yang dibawa gerobak yang petugas angkutnya sudah membayar," jelasnya.(bhn/yog/ong) Editor : Administrator
#Sleman #Sampah