Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waktu Pelantikan Masih Belum Jelas

Editor News • Selasa, 19 Januari 2016 | 18:44 WIB
Bupati Bantul Suharsono
Bupati Bantul Suharsono
BANTUL – Waktu pelantikan calon bupati-wakil bupati terpilih masih menjadi teka-teki, meskipun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluar-kan pernyataan bahwa pelaksanaannya akan digelar pada Februari mendatang. Itu karena hingga kemarin (18/1) pimpinan DPRD Bantul belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kemendagri me-lalui gubernur DIJ 29 Desember 2015 lalu. Tetapi, surat perihal permohonan pengesahan bupati-wakil bupati tersebut masih belum ada balasan. "Belum ada (balasan)," terang Hanung saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain pengesahan, surat tersebut juga berisi permo-honan pelantikan calon bupati-wakil bupati terpilih oleh gubernur DIJ. Hanung menambahkan, hanya bisa menunggu kepastian waktu pelantikan dari Kemen-dagri. "Tetapi lebih cepat, lebih baik," tandasnya.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Johan Komara menyatakan, pengesahan dan pelantikan calon bupati-wakil bupati terpilih meru-pakan domain pemerintah. KPU selaku salah satu pe-nyelenggara pemilihan kepala daerah hanya bertugas hingga penetapan dan pengusulan calon bupati-wakil bupati terpilih. "Berkas SK penetapan dan berkas pen-calon sudah kami kirimkan ke DPRD Bantul pada 28 Desember," jelasnya.

Johan mengakui telah mendengar informasi Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan bahwa pe-laksanaan pelantikan calon bupati-wakil bupati ter-pilih hasil pilkada 9 Desember lalu terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada pertengahan bulan Februari. Ini khusus bagi pilkada yang tidak ada sengketa. Johan menambahkan, berdasar Pasal 160 Undang-un-dang No. 8/2015 tentang Perubahan atas Undang-un-dang No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Un-dang-undang, sebetulnya pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. (zam/din/ong) Editor : Editor News
#Bantul #Pilbup