Selain pengesahan, surat tersebut juga berisi permo-honan pelantikan calon bupati-wakil bupati terpilih oleh gubernur DIJ. Hanung menambahkan, hanya bisa menunggu kepastian waktu pelantikan dari Kemen-dagri. "Tetapi lebih cepat, lebih baik," tandasnya.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Johan Komara menyatakan, pengesahan dan pelantikan calon bupati-wakil bupati terpilih meru-pakan domain pemerintah. KPU selaku salah satu pe-nyelenggara pemilihan kepala daerah hanya bertugas hingga penetapan dan pengusulan calon bupati-wakil bupati terpilih. "Berkas SK penetapan dan berkas pen-calon sudah kami kirimkan ke DPRD Bantul pada 28 Desember," jelasnya.
Johan mengakui telah mendengar informasi Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan bahwa pe-laksanaan pelantikan calon bupati-wakil bupati ter-pilih hasil pilkada 9 Desember lalu terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada pertengahan bulan Februari. Ini khusus bagi pilkada yang tidak ada sengketa. Johan menambahkan, berdasar Pasal 160 Undang-un-dang No. 8/2015 tentang Perubahan atas Undang-un-dang No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Un-dang-undang, sebetulnya pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. (zam/din/ong) Editor : Editor News