Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sleman Dikepung Tower Tak Berizin

Administrator • Kamis, 4 Juni 2015 | 21:47 WIB
Photo
Photo
SLEMAN – Sebanyak 90 tower ilegal mengepung wilayah Sleman. Tower-tower tersebut dicurigai tidak memiliki izin. Untuk menghentikan kesemrawutan tersebut, Pemkab Sleman ber-inisiasi membentuk peraturan daerah (Perda) Menara Telekomunikasi. Nota pengantar Raperda Menara Telekomunikasi sudah disampaikan ke DPRD kemarin (3/6)."Keberadaan menara memang harus dikontrol. Satu-satunya jalan dibuatkan peraturan dae-rah," ujar Wakil Bupati Yuni Satia Rahayu usai penyampaian nota pengantar Raperda Menara Telekomunikasi di kantor DPRD setempat, Rabu (3/6).Menurut Yuni, Pemkab Sleman serius menata pendirian menara (tower) yang kian menjamur di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Langkah tersebut, untuk pengendalian izin. "Pendirian tower perusahaan provider telepon seluler akan diperketat," tandasnya. Nota pengantar penyusunan raperda baru kemarin, tidak lain untuk menggantikan regulasi lama yang dianggap usang. Yakni, Perda Nomor 4 Tahun 2006. Isi regulasi dianggap tak relevan dengan perkembangan teknologi dan dampak sosial yang timbul akibat menara seluler. Terlebih, bukan sekali dua kali keberadaan tower diprotes warga. Beberapa di antaranya harus dirobohkan karena tak berizin. Saat ini, masih ada lebih dari 90 tower ditengarai ilegal.Secara konstruksi, memang belum pernah terjadi kasus tower ambruk. Namun, dampak negatif di-rasakan warga yang tinggal di bawah menara. Khususnya, saat hujan deras disertai petir. Itu pernah terjadi di wilayah Pendowoharjo, Sleman. Karena dianggap membahayakan warga, menara dibongkar.Regulasi lama dinilai hanya menguntungkan pihak pengembang, dan kurang mengakomodasi kepentingan masyarakat. Sebab, pendirian tower hanya didasarkan pada aturan umum mendirikan bangunan. Memang ada ketentuan bahwa pengembang harus mendapat persetujuan dari warga di radius 1,5 kali tinggi menara, namun tak semua ketentuan dipenuhi pengembang nakal. "Masalah utamanya apa. Itu yang harus diurai," tandas Yuni.
Menurut Yuni, selain aspek sosial dan kese-lamatan, perlindungan keamanan warga dari dampak negatif yang mungkin terjadi, harus diakomodasi. Anggota Pansus Menara Prasetyo Budi Utomo mengingatkan pemerintah agar segera melakukan langkah taktis. Bukan hanya menginventarisasi menara illegal, juga harus bertindak tegas. "Kalau melanggar, harus disanksi," pintanya.Menurutnya, pengaturan zonasi menjadi hal penting dalam penataan menara. Dia meminta pemerintah tak memperpanjang izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional bagi tower-tower yang didirikan di luar zona. "Meski-pun pendirian tower lebih dulu terjadi, perda harus berlaku surut. Artinya, tower yang berdiri di luar zona yang ditentukan harus dibongkar. Dipindah ke dalam zona yang ditetapkan sesuai perda. Izin bisa diperpanjang jika tower sudah dipindah," tandasnya. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Agoes Soesilo Endriarto mengatakan, materi raperda salah satunya memuat jaminan risiko terhadap dampak pembangunan menara. Itu sebagai syarat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar menara. "Jangan sampai masyarakat yang dirugikan," katanya.Agoes menegaskan, pernyataannya bukan berarti pemerintah menolak investasi. Sebaliknya, pemerintah harus meningkatkan layanan publik dengan program investasi yang ramah sosial dan lingkungan. (yog/jko/ong) Editor : Administrator
#tower #Sleman