Kabar penetapan elemen budaya Indonesia ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) maupun Warisan Dunia Benda (Tangible World Heritage) oleh UNESCO kerap disambut gelombang kebanggaan nasional.
Sorak-sorai di media sosial hingga seremoni resmi pejabat daerah seolah menandai puncak pencapaian tertinggi. Namun, ketika eforia seremonial itu surut, muncul pertanyaan mendasar, apakah label UNESCO otomatis menjamin kelestarian suatu tradisi atau situs bersejarah?
Realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Pengakuan UNESCO bukanlah garis akhir, melainkan sebuah komitmen moral global—sebuah kartu pengingat bahwa budaya tersebut berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan skenario perlindungan yang terukur.
Baca Juga: Sinergi Jateng-Kaltim: Kolaborasi Strategis Berpotensi Ekonomi Rp20,2 Triliun Berdayakan IKN
Antara warisan benda seperti candi, situs purbakala, dan kawasan sejarah, dengan warisan takbenda seperti seni pertunjukan, kearifan lokal, dan tradisi lisan, terdapat kompleksitas tantangan yang berbeda:
1. Tantangan Warisan Benda
Fokus utama bertumpu pada pelestarian fisik dari laju korosi zaman, perubahan iklim, serta komersialisasi pariwisata yang berlebihan. Kerap kali, revitalisasi situs fisik justru mengabaikan ruang hidup masyarakat sekitar atau menggeser keterikatan emosional warga lokal demi mengejar angka kunjungan wisatawan.
2. Tantangan Warisan Takbenda
Ujian terberat terletak pada rantai regenerasi. Sebuah tradisi lisan atau tarian sakral tidak hidup di dalam lemari kaca museum, melainkan dalam napas praktis masyarakatnya. Tanpa adanya penutur muda, pelaku seni generasi penerus, dan ruang ekspresi yang relevan dengan konteks zaman, pengakuan internasional hanyalah dokumen formalitas di atas kertas.
Ancaman terbesar bagi warisan budaya—baik benda maupun takbenda—adalah komodifikasi dangkal. Ketika ritual sakral atau karya seni dipadatkan hanya demi daya tarik pertunjukan turistik, makna filosofis mendalam di dalamnya rentan tergerus.
Oleh karena itu, pengakuan UNESCO seharusnya dijadikan batu pijakan untuk merumuskan kebijakan kebudayaan yang sistematis. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada tahap pendaftaran. Langkah nyata pasca-penetapan meliputi:
1. Integrasi Edukasi
Memasukkan nilai-nilai warisan budaya ke dalam kurikulum pendidikan lokal secara aplikatif.
2. Dukungan Ekosistem
Baca Juga: Uji Tanah Dimulai, Nasib Kelanjutan Pembangunan Stadion Mandala Krida Ditentukan Akhir 2026
Menyediakan ruang, insentif, dan apresiasi yang layak bagi para maestro dan komunitas penjaga tradisi.
3. Pemberdayaan Berbasis Komunitas
Menempatkan masyarakat lokal sebagai pemilik dan pengelola utama warisan budaya, bukan sekadar penonton di tanah kelahirannya sendiri.
Sertifikat UNESCO mungkin memberi rasa bangga di panggung dunia, namun keberlanjutan budaya ditentukan oleh sejauh mana nilai-nilai tersebut tetap dihidupi, dipahami, dan dicintai oleh generasi mendatang di ruang-ruang keseharian mereka.
Editor : Bahana.