Status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukanlah keistimewaan yang diberikan negara sebagai bentuk hadiah politik. Sebaliknya, keistimewaan tersebut merupakan pengakuan negara terhadap sejarah panjang Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang turut menjaga eksistensi Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Pesan itu mengemuka dalam diskusi Sinau Sejarah dengan tema Menelusuri Akar Historis UU No 3 Tahun 1950 dalam Merawat Keistimewaan.
Pemerhati Keistimewaan dari Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Hendro Muhaimin menjelaskan, dasar konstitusional keistimewaan DIY telah dibahas jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 15 Juli 1945, kata dia, Prof. Soepomo menyampaikan terdapat sejumlah daerah di nusantara yang telah memiliki tata pemerintahan, hukum adat, dan sistem sosial yang mapan sebelum lahirnya Republik Indonesia.
Pandangan tersebut, lanjut dia, mendapat dukungan dari Muhammad Yamin dan anggota BPUPKI lainnya. Hasil pembahasan itu menjadi salah satu landasan lahirnya Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui keberadaan daerah-daerah yang memiliki sifat khusus dan istimewa.
"Keistimewaan DIY bukan sesuatu yang diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang terjadi adalah negara mengakui keistimewaan yang memang telah dimiliki oleh Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten,” ujar Hendro dalam podcast Sinau Sejarah - Menelusuri Akar Historis UU No 3 Tahun 1950 dalam Merawat Keistimewaan, Kamis (23/7).
Baca Juga: PBJ Kebumen Kena Warning Dewan, DPRD Minta Proses Lelang Tender Bebas Kesan Pilih Kasih
Menurutnya, pengakuan tersebut diperkuat melalui Piagam Kedudukan pada 19 Agustus 1945 yang menjadi tonggak hubungan antara pemerintah pusat dengan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Selanjutnya, lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang menetapkan DIY sebagai daerah istimewa setingkat provinsi.
Hendro menjelaskan, undang-undang tersebut hanya terdiri dari tujuh pasal karena lahir pada masa transisi ketika Indonesia sedang beralih dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat itu, pemerintah membutuhkan dasar hukum yang cepat untuk mengukuhkan kedudukan DIY sebagai bagian dari negara kesatuan.
"Penjabaran lebih lengkap baru hadir setelah terbit Undang-Undang Keistimewaan DIY lebih dari enam dekade kemudian," jelasnya.
Paniradya Pati DIY Kurniawan menegaskan, sejarah perjuangan Yogyakarta tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan NKRI.
Ia mengingatkan, ketika ibu kota negara dipindahkan ke Yogyakarta pada 1946 hingga 1949 akibat agresi militer Belanda, DIY menjadi pusat penyelamatan republik yang saat itu masih sangat muda.
"Kami sering mengibaratkan NKRI saat itu seperti bayi yang harus dirawat. Kalau waktu itu Jogja tidak menjadi tempat merawat republik, belum tentu negara ini bisa bertahan seperti sekarang," katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Anak DIY Latifah Nur'aini mengatakan, Yogyakarta merupakan rumah bagi generasi muda yang diwarisi nilai-nilai perjuangan, kebersamaan, dan budaya.
Karena itu, anak-anak dan pelajar memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga warisan tersebut.
"Dengan memahami sejarah dan nilai-nilai keistimewaan, kami berharap generasi muda tidak hanya melanjutkan pembangunan, tetapi juga merawat serta mengenalkan kepada masyarakat bahwa Jogja menjadi daerah istimewa karena perjalanan sejarahnya," ungkapnya. (*/bas/pra)
Editor : Heru Pratomo