Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengingat Kembali Aksi Teror Pengeboman Candi Borobudur 21 Januari 1985

Magang Radar Jogja • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:43 WIB
Candi Borobudur pasca diledakkan pada 21 Januari 1985 (Boombastis)
Candi Borobudur pasca diledakkan pada 21 Januari 1985 (Boombastis)

RADAR JOGJA - Tepat 40 tahun yang lalu, pada tanggal 21 Januari 1985 terjadi aksi teror pengeboman Candi Borobudur. Terdapat sembilan dari 72 stupa candi yang menjadi sasaran ledakan.

Akibat dari kejadian tersebut, sebanyak sembilan stupa yang terdiri dari sekitar 2.692 blok batu dan dua patung Buddha runtuh. Pelaku bernama Mohammad Jawad diduga mendalangi aksi terorisme tersebut yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Kejadian bermula saat terdengar suara ledakan pada pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga 03.30 WIB secara beruntun di area Candi Borobudur.

Melansir dari Tempo.co, petugas keamanan berhasil menjinakkan tiga peledak dari 11 peledak yang dipasang pada stupa di puncak candi.

Mengutip dari National Archaeology (NALAR), tim penjinak bahan peledak dari Batalyon Zeni Tempur Magelang menemukan dua peledak berupa dinamit yang belum meledak di teras pertama dan kedua.

Peristiwa teror pengeboman Candi Borobudur memiliki dampak berupa kerusakan candi dan sektor pariwisata Candi Borobudur.

Selain itu, aksi teror yang terjadi menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar yang resah pasca kejadian tersebut. Banyak politikus yang angkat bicara mengenai aksi teror pengeboman Candi Borobudur, serta menjadi diskusi publik, terutama mengenai persoalan keamanan di dalam negeri terkait aksi terorisme.

Dua pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut berhasil ditangkap. Keduanya adalah Abdulkadir Ali Alhabsyi dan Husein Ali Alhabsyi yang bekerja sama dengan Mohammad Jawad.

Aksi terorisme dilakukan dengan motif balas dendam terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengukuhkan Pancasila sebagai asas tunggal setiap organisasi. Kebijakan tersebut dianggap membatasi kebebasan berekspresi bagi beberapa organisasi Islam.

Selain itu, pengeboman juga dilakukan dengan motif sakit hati atas terjadinya peristiwa Tanjung Priok pada 1984. Pada peristiwa tersebut, pasukan tentara menembaki warga Muslim yang mengkritisi kebijakan pemerintah Orde Baru terkait penerapan Pancasila sebagai asas tunggal.

Kebijakan lainnya seperti larangan pemakaian kerudung bagi siswa di sekolah memunculkan ceramah-ceramah yang mengkritisi kebijakan Orde Baru.

Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) meminta untuk menurunkan poster di Masjid Saadah yang berisi kritik terhadap pemerintah Orde Baru. Dari situ, timbul perseteruan dan kemudian terjadi penembakan yang mengakibatkan tewasnya puluhan nyawa warga Muslim.

Meskipun demikian, Abdulkadir mengaku tidak mengetahui rencana pengeboman sebelumnya. Awalnya, ia hanya diajak berkemah ke Candi Borobudur sebelum akhirnya Mohammad Jawad membujuk mereka untuk mengebom candi-candi tersebut.

Abdulkadir mengatakan bahwa dirinya hanya menerima peledak yang sudah dirakit oleh Mohammad Jawad.

Ia mengaku bahwa ia tidak mengetahui teknik perakitan bom dan hanya menyetujui perintah Mohammad Jawad.

Mereka pun meletakkan bom-bom yang sudah dirakit oleh Mohammad Jawad tersebut ke dalam candi-candi yang menjadi sasaran ledakan.

Abdulkadir pun divonis di Pengadilan Negeri Magelang dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, namun mendapatkan remisi setelah 10 tahun mendekam di penjara.

Sedangkan kakaknya, Husein dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi kemudian menerima grasi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie pada 23 Maret 1999.

Sementara Mohammad Jawad alias Ibrahim alias Kresna, dalang pengeboman aksi terorisme pengeboman Candi Borobudur hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Penulis: Salwa Hunafa

Editor : Bahana.
#Candi Borobudur