JOGJA - Meski statusnya Plh, Tri Sakti menjadi orang pertama yang menjalankan tugas Sekprov sebagaimana layaknya patih Danureja. Pengalaman itu tak pernah dialami para seniornya mulai Sekprov di masa Gubernur Hamengku Buwono (HB) IX, Paku Alam (PA) VIII dan HB X.
Tri Sakti berbusana ala Patih Danureja. Dia sowan dan nyadhong (menghadap dan mengambil, Red) ubarampe gunungan dari Keraton Jogja saat upacara Grebeg Besar pada Sabtu (7/6) lalu. Jalannya grebeg dikembalikan ke masa HB VII di era Kolonial Belanda. Kala itu status pegawai Kepatihan masih sebagai pangreh praja. Belum menjadi pamong praja seperti sekarang.
Sorotan terhadap upaya memosisikan Sekprov layaknya Patih Danureja terus mengundang tanggapan. Kali ini datang dari warga Njeron Benteng, Heru Wahyu Kismoyo.
Pria yang lebih dari 20 tahun mengajar Filsafat Budaya Mataram di Universitas Widya Mataram itu mengingatkan, berubahnya status pegawai Kepatihan dari pangreh praja menjadi pamong praja diiinisiasi HB IX pada 1945.
Bukan tanpa alasan memilih jalan bergabung dengan republik dan abdi Kepatihan menjadi pamong praja. “HB IX tetap teguh mempertahankan adat tradisi budaya internal namun tetap terbuka terhadap perkembangan demokrasi,” katanya Selasa (10/6).
Secara tata pemerintahan dengan menjadikan sebagai pamong praja, HB IX mencegah agar tidak terjadi keraton menjadi negara dalam negara. Ada enclave, terdapat negara dalam negara atau insubordinary. Pembangkangan terhadap UU negara.
Lain halnya dengan Pengamat Hukum dan Politik Nazaruddin. Menurut dia, implentasi UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ memicu kekhawatiran serius akan kembalinya praktik feodalisme.
Penjelasan umum UUK DIJ secara eksplisit memperingatkan keistimewaan DIJ tidak dimaksudkan untuk mengembalikan nilai-nilai dan praktik-praktik feodalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di DIJ.
Namun, berbagai praktik pemerintahan dan kebudayaan pasca-penetapan UUK justru menunjukkan indikasi kuat adanya upaya mengembalikan posisi keraton layaknya kerajaan di era swapraja kolonial sebelum kemerdekaan. Di bidang pertanahan, asas domein verklaring secara de facto kembali diberlakukan. Asas itu berupa pernyataan di zaman Belanda yang menyatakan, barang siapa yang tidak memiliki tanah atas hak milik, tanah tersebut menjadi milik keraton.
Praktik ini secara langsung mengindikasikan klaim kepemilikan yang luas oleh keraton atas tanah-tanah di DIJ,” kata pria yang getol mengamati pelaksanaan Keistimewaan DIJ ini.
Baca Juga: Dispernaker Kabupaten Magelang Gelar Job Fair tanpa Batas Maksimal Usia Hanya Minimal 15 tahun
Perubahan signifikan juga terlihat di bidang kebudayaan seperti dalam tradisi grebeg besar. Jalannya upacara dikembalikan di era HB VI. Bukan HB IX di masa republik. Plh Sekprov mengenakan busana ala Patih Danureja.
Praktik ini dikhawatirkan sebagai upaya hegemoni keraton atas nama kebudayaan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Bahkan rencananya pada grebeg-grebeg berikutnya bupati dan wali kota se-DIJ juga akan diberlakukan layaknya bupati di era kasultanan. Ikut sowan dan nyadhong gunungan.
Lebih jauh dikatakan, upaya-upaya tersebut berpotensi besar melanggar Amanat HB IX dan PA VIII pada 5 September 1945. Dekrit bersejarah ini menegaskan, kasultanan dan Pakualaman bagian integral dari NKRI.
“Bukan entitas berdaulat yang berdiri sendiri dalam struktur feodal,” ingat alumni FH UII Jogja ini.
Dengan mengembalikan peran Sekprov dan nantinya bupati/wali kota sebagaimana di era kolonial, dapat ditafsirkan sebagai pengkhianatan terhadap semangat integrasi tersebut.
Pemprov DIJ terbentuk sebagai gabungan Kasultanan dan Pakualaman. Jika semua praktik kebudayaan cenderung didominasi kasultanan, muncul pertanyaan mendasar mengenai posisi Pakualaman. “Di mana peran kebudayaan Pakualaman,” tanyanya.
Ditambahkan, semua praktik yang mengarah pada pengembalian era kolonial dan feodalisme ini perlu dicermati secara serius. Itu dengan tujuan dan semangat UUK DIJ yang menjamin keistimewaan DIJ terus terjaga tanpa mengkhianati prinsip-prinsip NKRI. (kus/pra)
Editor : Heru Pratomo