Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sejarah Panjang Stasiun Lempuyangan Yogyakarta: Dari Pusat Gula hingga Polemik Penggusuran

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 11 April 2025 | 00:16 WIB
Ilustrasi Stasiun Lempuyangan.
Ilustrasi Stasiun Lempuyangan.

RADARJOGJA - Yogyakarta memiliki sejarah yang tak lekang oleh waktu.

Salah satunya Stasiun Lempuyangan, yang terletak di Kalurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja.

Stasiun Lempuyangan berdiri sejak 2 Maret 1872, merupakan stasiun tertua di Yogyakarta, bahkan lebih dahulu hadir dibanding Stasiun Tugu,.

Lempuyangan menyimpan jejak penting sejarah transportasi dan industri di Jawa, khususnya sebagai jalur utama pengangkutan gula pada masa kolonial Belanda.

Dibangun oleh Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS),

stasiun ini menjadi penghubung vital antara Semarang dan Yogyakarta dalam jaringan rel sepanjang 166 kilometer.

Lokasinya di Kampung Tegal Lempuyangan, di atas tanah milik Keraton Yogyakarta.

Hal inilah menjadikannya simpul penting dalam jalur Semarang-Vorstenlanden yang menyatukan wilayah kerajaan seperti Pakualaman, Mangkunegaran, Surakarta, dan Yogyakarta.

Namun, kejayaan masa lalu kini dibayangi polemik.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana melakukan revitalisasi Stasiun Lempuyangan demi meningkatkan kapasitas layanan dan kenyamanan.

Rencana ini ditentang warga yang tinggal di sisi selatan stasiun.

Mereka khawatir akan tergusur dari tempat tinggal yang telah mereka huni puluhan tahun.

“Warga menolak penggusuran oleh PT KAI, tanah ini milik Kasultanan Ngayogyakarta. Pejah gesang nderek Sultan!” bunyi salah satu spanduk yang terpasang di pagar rumah warga.

PROTES: Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga di kawasan pemukiman di sekitar Stasiun Lempuyangan pada Rabu (9/4/2025).
PROTES: Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga di kawasan pemukiman di sekitar Stasiun Lempuyangan pada Rabu (9/4/2025).

Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, menegaskan bahwa warga menggantungkan hidup dari usaha parkir dan sewa motor di area sekitar stasiun.

Mereka juga mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), meskipun PT KAI menyatakan SKT tidak sah sebagai bukti kepemilikan.

Di sisi lain, PT KAI melalui Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa revitalisasi dilakukan demi kepentingan umum,.

Dengan dasar izin pengelolaan dari Keraton berupa surat palilah serta dokumen SKPT.

Menanggapi situasi ini, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo, menyatakan akan bersurat kepada Keraton untuk meminta kejelasan atas legalitas tanah tersebut.

“Saya akan memohon arahan dari Keraton. Kalau belum tahu alas haknya, saya belum bisa memberikan jawaban teknis,” ujar Hasto.

Pemkot juga berencana membentuk tim kecil guna menjembatani dialog antara warga dan PT KAI.

Kini, masa depan Stasiun Lempuyangan berada di persimpangan, antara pelestarian sejarah dan dorongan modernisasi, antara pembangunan infrastruktur dan keberlangsungan hidup warga sekitar.

Apapun keputusannya, Lempuyangan bukan hanya tentang rel dan kereta, tapi juga tentang rumah dan kenangan ribuan orang. (Affan Yunas Hakim)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#stasiun lempuyangan #Kota Jogja #Hasto #stasiun tugu #Sejarah Panjang Stasiun Lempuyangan Yogyakarta #Daop 6 Yogyakarta #hasto wardoyo #Polemik Penggusuran #legalitas tanah #Yogykarta #Wali Kota Jogja #Surat keterangan tanah #kasultanan ngayogyakarta #sejarah #PT KAI #NIS #bausasran #polemik #Pusat Gula