Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengupas Dana Keistimewaan DIY: Sejarah hingga Kewenangan Khususnya..

Izzatul Akmal Fikri • Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:49 WIB

Logo Dana Keistimewaan Yogyakarta.
Logo Dana Keistimewaan Yogyakarta.

 
RADAR JOGJA - Di Indonesia terdapat beberapa daerah yang diberikan status otonomi khusus atau istimewa, seperti Aceh dan Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah salah satu provinsi yang memiliki hak keistimewaan karena kontribusinya terhadap kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Salah satu hak keistimewaan yang didapat DIY, dalam hal pengelolaan anggaran Dana Kesitimewaan.

Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Pada tahun 2023, DIY mendapatkan alokasi Dana Keistimewaan sebesar Rp 1,42 triliun.

Dana keistimewaan ini terus meningkat setiap tahunnya, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kewenangan istimewa yang dimiliki oleh Yogyakarta.

Menurut laman resmi Kementerian Keuangan, Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana ini merupakan bagian dari dana transfer ke daerah dan dana desa yang berasal dari APBN.

Dana tersebut digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki DIY, selain kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan ini mencakup kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata cara pengisian jabatan, serta kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.

Dalam rilis Kementerian Keuangan menyebut bahwa Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemprov DIY dan dibahas bersama kementerian serta lembaga terkait.

Setelah pembahasan, dana tersebut kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan DIY ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa usulan dana dari APBN dilakukan dalam beberapa tahapan, dimulai dengan pengajuan rencana kebutuhan oleh Gubernur DIY kepada Kementerian Keuangan, yang kemudian dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Keistimewaan DIY telah diakui dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang".

Pasal tersebut juga mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Keistimewaan DIY ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang berdirinya Republik Indonesia.

Hadirnya Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi satu di antara beberapa alasan penyebab perolehan status istimewa ini.

Yogyakarta yang saat itu masih berbentuk kerajaan, menjadi daerah pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia.

Yogyakarta bahkan pernah menjadi ibu kota Indonesia sementara pada tahun 1946.

Sultan Hamengkubuwono IX juga pernah memberikan dukungan finansial yang sangat berarti pada periode awal berdirinya republik ini.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Yogyakarta istimewa #dana keistimewaan #UU Keistimewaan #Keistimewaan DIY #jogja istimewa #Daerah Istimewa Yogyakarta #Dana Keistimewaan DIY #Danais DIY