Selama bulan Ramadan, berbagai pertanyaan sering muncul terkait aktivitas yang dilakukan saat berpuasa, salah satunya mengenai vaksinasi.
Tidak sedikit masyarakat yang masih ragu apakah menerima suntikan vaksin pada siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa atau tidak.
Pertanyaan ini menjadi relevan, terutama ketika pemerintah dan tenaga kesehatan terus mendorong vaksinasi untuk mencegah penyebaran berbagai penyakit menular, termasuk campak.
Secara medis, vaksin merupakan zat biologis yang diberikan untuk merangsang sistem kekebalan tubuh agar mampu melawan penyakit tertentu.
Vaksin bekerja dengan membantu tubuh mengenali virus atau bakteri penyebab penyakit sehingga tubuh dapat membentuk antibodi untuk melindungi diri dari infeksi.
Vaksin biasanya diberikan melalui suntikan ke dalam otot atau jaringan tubuh.
Dari sisi hukum Islam, para ulama pada umumnya berpendapat bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena vaksin tidak masuk ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan seperti makanan atau minuman, melainkan melalui suntikan ke jaringan tubuh.
Selain itu, vaksin juga tidak berfungsi sebagai zat yang memberikan nutrisi atau energi seperti halnya makanan dan minuman.
Pandangan ini juga sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan bahwa vaksinasi melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan puasa.
Artinya, seseorang yang menerima vaksin pada siang hari saat Ramadan tetap dapat melanjutkan puasanya seperti biasa.
Dalam kajian fikih, puasa pada dasarnya batal apabila seseorang makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tertentu secara sengaja.
Sementara itu, suntikan yang tidak mengandung unsur nutrisi dan tidak melalui saluran pencernaan tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Meski diperbolehkan, sebagian tenaga medis menyarankan agar vaksinasi dilakukan ketika kondisi tubuh cukup kuat, misalnya setelah berbuka puasa.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan efek samping seperti lemas atau pusing pada sebagian orang.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir menjalani vaksinasi selama bulan Ramadan.
Selain tetap dapat menjalankan ibadah puasa, vaksinasi juga menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran berbagai penyakit menular di masyarakat.
Penulis: Ferry Aditya
Editor : Bahana.