Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Boleh Tinggalkan Puasa Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Inilah Dalilnya

Magang Radar Jogja • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:42 WIB

Tinggalkan Puasa Saat Perjalanan Mudik.
Tinggalkan Puasa Saat Perjalanan Mudik.

RADAR JOGJA - Menjelang Hari Raya Idul fitri, tradisi mudik menjadi momen yang dinanti banyak masyarakat Indonesia.

Perjalanan jauh untuk pulang ke kampung halaman sering kali dilakukan saat bulan Ramadan, sehingga muncul pertanyaan di kalangan umat Islam, apakah seseorang boleh meninggalkan puasa ketika sedang melakukan perjalanan mudik?

Dalam ajaran Islam, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir memang diberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan.

Keringanan ini dikenal sebagai rukhsah, yaitu kemudahan yang diberikan dalam kondisi tertentu agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan.

Dalil Hukum Puasa Bagi Musafir

Landasan utama mengenai keringanan puasa bagi musafir terdapat dalam Alquran, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan (safar) diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa.

Namun, kewajiban tersebut tidak gugur, melainkan harus diganti pada hari lain setelah Ramadan.

Dengan kata lain, Islam tidak memberatkan umatnya.

Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan fleksibilitas tanpa menghilangkan kewajiban utama.

Dalam kitab fiqih ulama banyak menjelaskan ketentuan perihal boleh atau tidaknya bagi seseorang yang sedang bepergian untuk tidak puasa.


Misalnya antara lain disebutkan sebagai berikut.

( وَ ) يُبَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ
أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ . ( وَلَوْ أَصْبَحَ ) الْمُقِيمُ ( صَائِمًا فَمَرِضَ أَفْطَرَ ) لِوُجُودِ الْمُبِيحِ لِلإِفْطَارِ . ( وَإِنْ سَافَرَ فَلا ) يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ الْحَضَرِ وَقِيلَ يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ السَّفَرِ

Artinya: "Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan
perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir. Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian. Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian."

Syarat Lengkap Musafir Boleh Tidak Berpuasa:

1. Bukan Perjalanan Maksiat: Perjalanan bertujuan baik (misal: mudik, dinas, silaturahmi), bukan untuk tujuan dosa.

2. Jarak Tempuh Mencapai Safar: Jarak perjalanan mencapai minimal dua marhalah atau sekitar 80 - 90 km.

3. Keluar Batas Kota: Perjalanan sudah melewati batas desa/kota tempat tinggal sebelum fajar (subuh) tiba.

(Lintang Perdana Shynatrya)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#puasa #Mudik #Dalil #Hari Raya Idul Fitri #ramadan #Tinggalkan Puasa Saat Perjalanan Mudik #lebaran