Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Besaran Zakat Fitrah di Kota Jogja Rp 40.000, Fidyah Rp 25.000

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 8 Maret 2026 | 13:27 WIB

Zakat fitrah 2025.
Zakat fitrah 2025.

JOGJA- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jogja telah menentuksn besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Dari hasil diskusi lintas sektor, zakat fitrah dalam bentuk uang disepakati sebesar Rp 40.000 per jiwa.

"Per jiwa itu 2,5 kilogram Kemudian jika di rupiahkan zakat fitrah senilai Rp 40 ribu, di hitung perkilonya Rp 16.000," ujar Kepala Pelaksana Baznas Kota Jogja Misbahrudin saat dikonfirmasi, Minggu (8/3).

Diskusi penentuan nominal zakat dilakukan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Dinas Perdagangan (Disdag) setempat.

Tujuannya agar harga yang didapatkan mempertimbangkan fluktuasi harga komoditas pangan di tempat tersebut.

"Untuk aturannya tidak ada aturan khusus terkait pendistribusiannya, kami hanya memastikan deluruh zakat sampai ke penerima," bebernya.

Selain zakat fitrah, Baznas Kota Jogja juga telah menentukan besaran Zakat Fidyah Rp 25 ribu.

Zakat Fidyah merupakan tebusan yang diberikan kepada seseorang yang dapat menyelamatkan orang yang memberinya.

Maksudnya zakat tersebut adalah pemberian sejumlah harta pada orang fakir atau miskin. Misal, makanan pokok sebanyak puasa yang ditinggalkannya.

"Sekali makan katakanlah sekitar 0,6 kilogran satu jiwa. Kalau diuangkan sekitar Rp 12,5 ribu kemudian dibulatkan untuk zakat Fidyah menjadi Rp 25 ribu dengan hitungan dua kali makan," jelasnya.

Terpisah, Ketua Baznas DIJ Puji Astuti mengatakan besaran zakat fitrah di DIJ tidak lebih besar dari Rp 45.000 per jiwa. Penetapan juga dilakukan melalui proses permohonan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY dengan mempertimbangkan fluktuasi harga pangan lokal.

"Setara dengan harga 2,5 kilogram beras kualitas menengah yang berlaku di pasaran saat ini," ujarnya.

Ia menghimbau kepada pengurus zakat di masjid agar penerima disesuaikan dalam kriteria 8 asnaf (penerima zakat) yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya/budak), gharimin (orang yang berhutang), fisabillah dan Ibnu Sabil (musafir).

"Sepanjang tahun 2025 dana sosial keagamaan yang dihimpun oleh BAZNAS, mencakup Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) seperti wakaf, fidyah, kafarat, dan harta nazhir mencapai Rp 12,5 miliar," bebernya.

Ia juga menginformasikan adanya skema bantuan yang menyasar pendidikan hingga kemanusiaan, di antaranya pendistribusian 1.500 paket zakat fitrah dan 2.750 paket Ramadan Bahagia, penyaluran bantuan living cost tahap kedua bagi mahasiswa terdampak bencana Sumatera, Syiar Al-Qur'an, serta bantuan peralatan khusus bagi penerima manfaat tertentu. (oso)

Editor : Bahana.
#baznas #zakat #fidyah #ramadan #Zakat Fitrah