Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masjid Tak Bisa Asal Gunakan Pengeras Suara selama Ramadan, Kemenag Kota Jogja Ingatkan SE Menteri Agama

Iwan Nurwanto • Jumat, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB

INI LHO: Karena direnovasi, pengeras suara dalam di Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari untuk sementara dipasang di luar kemarin (3/3). Gunawan/radar jogja
INI LHO: Karena direnovasi, pengeras suara dalam di Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari untuk sementara dipasang di luar kemarin (3/3). Gunawan/radar jogja

 

JOGJA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jogja mengingatkan pentingnya penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022. Yakni tentang pentingnya penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan secara bijak.

Kepala Kantor Kemenag Kota Jogja Nadhif mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola tempat ibadah untuk bijak dalam menggunakan pengeras suara. Itu penting, agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan tahun ini bisa berjalan kondusif.

Baca Juga: Bukber, 70 Orang di Padukuhan Mandingan Bantul Sempat Keracunan, namun Gejala Dirasakan Hari Berikutnya Berupa Sakit Perut dan Diare

Menurutnya, ada beberapa penekanan dalam edaran Kementerian Agama terkait dengan penggunaan pengeras suara tempat ibadah. Misalnya terkait dengan pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid dan musala.

Lalu, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar seratus desibel. Serta jika melakukan pemutaran rekaman dengan pengeras suara juga memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat maupun tarhim

“Intinya pengelola tempat ibadah harus mengikuti ketentuan dan bijak dalam menggunakan pengeras suara,” ujar Nadhif, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Daniel Roken Tampubolon: Dari Semen Padang ke PSIM Jogja, Gelandang Serang yang Sukses Bawa Dua Tim Promosi ke Liga 1 secara Berturut-Turut

Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar. Namun ditengah umat beragama yang beragam tentu diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Oleh karena itu, untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola.

“Secara khusus kami bersinergi dengan Kemenag DIY agar pedoman tersebut benar-benar bisa dijalankan,” terang Nadhif.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Ngeyel Sahkan Revisi UU TNI, Halaman Gedung DPRD DIY Porak Poranda

Selain pentingnya bijak menggunakan pengeras suara, dia pun meminta agar pengelola tempat ibadah bijak dalam mengelola sampah. Agar kemudian kegiatan yang dilaksanakan selama bulan Ramadan tidak menambah timbulan sampah di Kota Jogja.

Nadhif berharap, agar pengelola tempat ibadah bisa mengurangi produksi sampah. Upayanya dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan makanan dengan bahan ramah lingkungan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Misalnya untuk hidangan takjil atau buka bersama tidak menggunakan alat berbahan plastik atau kardus. Kemudian sisa makanan pun diharapkan dapat diolah melalui metode biopori agar tidak menimbulkan bau atau kerumunan lalat.

“Kami sudah meminta agar pengelola masjid dapat mengelola sampah dengan baik, agar selama ibadah ramadhan ini tidak menambah produksi sampah,” tegas Nadhif. (inu)

Editor : Heru Pratomo
#musala #Kota Jogja #kemenag #Kantor Kementerian Agama #Nadhif #masjid #se