Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disnaker Kota Magelang Minta Perusahaan Bayarkan THR kepada Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Naila Nihayah • Kamis, 20 Maret 2025 | 05:30 WIB

 

Kepala Disnaker Kota Magelang Wawan Setiadi
Kepala Disnaker Kota Magelang Wawan Setiadi
 
MAGELANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang meminta perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Sehingga harapannya, dapat memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan Idul Fitri.

Hal itu selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja. Surat tersebut menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu seminggu sebelum Idul Fitri.

Kepala Disnaker Kota Magelang Wawan Setiadi mengutarakan, ada sejumlah ketentuan soal besaran THR. Untuk pekerja dengan masa kerja minimal setahun akan mendapat THR satu kali gaji pokok. "Kalau (masa kerja, Red) di bawah itu (satu tahun, Red), proporsional, sesuai berapa bulannya (masa kerja, Red)," katanya Rabu (19/3).

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Gaji Pokok #sanksi administratif #paling lambat #tunjangan hari raya #dinas tenaga kerja #perusahaan #posko aduan #pekerja #Surat Edaran #THR #Kota Magelang #disnaker #lebaran