MAGELANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang meminta perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Sehingga harapannya, dapat memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan Idul Fitri.
Hal itu selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja. Surat tersebut menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu seminggu sebelum Idul Fitri.
Kepala Disnaker Kota Magelang Wawan Setiadi mengutarakan, ada sejumlah ketentuan soal besaran THR. Untuk pekerja dengan masa kerja minimal setahun akan mendapat THR satu kali gaji pokok. "Kalau (masa kerja, Red) di bawah itu (satu tahun, Red), proporsional, sesuai berapa bulannya (masa kerja, Red)," katanya Rabu (19/3).
Editor : Sevtia Eka Novarita