Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

THR Harus Cash Tak Boleh Dicicil, Disnaker Kebumen Buka Posko Aduan

Muhammad Hafied • Selasa, 18 Maret 2025 | 07:00 WIB
Daftar THR Pensiunan 2025 sesuai golongan!
Daftar THR Pensiunan 2025 sesuai golongan!

 

KEBUMEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 bagi para pekerja. Posko ini dibuka sebagai bentuk antisipasi guna memastikan hak para pekerja terpenuhi.

Kepala Disnaker Kebumen Budhi Suwanto menyampaikan, pembukaan posko tujuannya untuk menampung segala keluhan dari pekerja terkait THR maupun hak lain. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

"Sudah kami buka posko layanan konsultasi bidang ketenagakerjaan. Salah satunya menerima aduan soal THR bagi pekerja formal," jelas Budhi, Senin (17/3).

Posko tersebut, kata Budhi, dibuka dua layanan, yakni secara tatap muka di Kantor Disnaker Kebumen Jalan Cendrawasih, Nomor 28, Kebumen. Lalu secara daring melalui nomor pelayanan yang terhubung langsung ke petugas. "Itu khusus pekerja formal ya. Yang punya kontrak kerja di perusahaan besar dan kecil. Di luar itu silahkan rembug antar majikan," ucapnya.

Budhi menegaskan, pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa THR wajib diberikan sekali dalam setahun sesuai hari keagamaan paling lambat H-7 lebaran.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mensosialisasikan aturan terkait THR ke perusahaan di Kebumen. "Ada rumus hitungannya. Yang menjadi catatan perusahaan tidak boleh cicil THR," ungkap Budhi.

Dia menjelaskan, secara teknis ketika terdapat aduan dari pekerja terkait THR akan langsung ditangani. Pihaknya akan menjadi fasilitator agar perusahaan segera memenuhi tanggungjawab kepada pekerja. Tentunya, lanjut dia, langkah yang bakal ditempuh berpedoman dengan ketentuan dan aturan berlaku. "Asal ada laporan kami kroscek, kalau terbukti nanti ada sanksi dari pengawas," tandas Budhi.

Anggota DPRD Kebumen Suyono mengimbau agar pemberi kerja atau perusahaan patuh terhadap aturan terkait THR. Dia mengingatkan perusahaan menunaikan kewajiban dengan memberikan THR tepat waktu dan sesuai nominal ditetapkan.

Disnaker, kata Suyono, juga perlu mengambil langkah tegas jika terdapat perusahaan yang abai terhadap pemberian THR pekerja. "THR itu kan soal kesejahteraan. Ada keluarga yang menanti untuk kebutuhan lebaran dan sebagainya. Dinas juga perlu tegas supaya hak mereka tercukupi," ungkapnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#posko pengaduan #Harus Dibayar Tuntas #kebumen #hak pekerja #dicicil #CASH #disnaker #Tak Boleh